logo
×

Selasa, 16 Juni 2020

Kasus Pencabulan Anak di Gereja Depok: Sudah 6 Orang Ngaku jadi Korban, Terlacak Sejak 2006

Kasus Pencabulan Anak di Gereja Depok: Sudah 6 Orang Ngaku jadi Korban, Terlacak Sejak 2006

DEMOKRASI.CO.ID - Terjadi kasus kekerasan seksual atau pencabulan di lingkungan gereja yang berada di Depok, Jawa Barat.

Pria berinisial SPM (42), telah ditangkap polisi.

Dia diduga sebagai pelaku dari kasus pencabulan anak di bawah umur yang berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan di gereja.

Pihak gereja telah dan terus mendorong pembongkaran kasus itu dan kini sedang melakukan menginvestigasi agar bisa melakukan perbaikan ke depan.

Pendamping hukum para korban, Azas Tigor Nainggolan menduga, korban pada kasus itu bukan hanya satu atau dua anak, tetapi lebih dari itu.

"Sekarang memang tim kami masih terus menerima laporan anak-anak yang mengaku menjadi korbannya pelaku," kata Tigor saat dihubungi, Senin (15/6/2020).

"Yang mengaku langsung kepada saya, setidaknya yang sudah clear mengaku, ada enam orang. Tapi, yang masih butuh klarifikasi ada sekitar lima lagi," tambah dia.

Tigor menyebutkan, sejauh ini pihaknya telah menerima pengakuan dari sejumlah anak yang pernah jadi korban pencabulan SPM.

Kebanyakan dari mereka merupakan anak-anak yang pernah terlibat dalam satu seksi kegiatan di mana SPM bertindak sebagai pembina kegiatan itu.

SPM sudah jadi pembina kegiatan itu sejak awal 2000-an.

"Dari 6 orang itu, pencabulan terjadi pada periode yang berbeda sejak beberapa tahun ke belakang. Yang saya terima, paling lama kejadian terlacak tahun 2006," ujar Tigor.

Ia mengatakan, tim internal gereja yang telah menginvestigasi kasus itu sebelum melaporkan SPM ke polisi akan terus bekerja.

"Kasus kayak gini, kalau kita baca pengalaman-pengalaman pada kasus seperti ini sebelumnya, korbannya tidak satu. Bisa saja korbannya ada banyak," kata dia.

"Berangkat dari situ makanya saya dengan teman-teman terus menginvestigasi kasus ini supaya kami bisa melakukan perbaikan dengan bagus," tambah Tigor.

Dalam melancarkan aksinya, SPM memberikan tekanan dan paksaan agar korban menurut saat dicabuli.

Semua korban tak pernah melapor kepada orangtua mereka karena malu dan trauma.

Kasus itu terungkapnya setelah pengurus gereja mencium gelagat tak beres dari SPM.

Setelah membentuk tim investigasi internal, para pengurus mengundang para orangtua anak-anak yang tergabung dalam kegiatan gereja untuk menanyakan apakah putra-putri mereka telah jadi korban pencabulan.

Pengakuan anak-anak pun bermunculan.

Dua orang orangtua korban bersama pihak gereja sepakat melaporkan SPM ke polisi.

"Pada tersangka, kami sangkakan Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, di mana secara spesifik ia diduga sudah melakukan pencabulan terhadap anak," ujar Tigor.

Kapolres Metro Depok Kombes Azis Andriansyah sebelumnya menyatakan, tersangka SPM telah ditangkap pada hari Minggu kemarin.

Anak Ia menyebutkan, dari laporan korban, peristiwa pencabulan terjadi di lingkungan gereja.

"Dia ini pura-pura mengajak korbannya berbenah perkakas, tapi justru malah dilakukan pencabulan," kata Azis. []
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: