logo
×

Senin, 29 Juni 2020

Pasien Positif Covid-19 di Sumut Terus Bertambah, Warga Diimbau Terapkan Kebiasaan Baru

Pasien Positif Covid-19 di Sumut Terus Bertambah, Warga Diimbau Terapkan Kebiasaan Baru

DEMOKRASI.CO.ID - Sebanyak 13 orang warga Sumatera Utara (Sumut) kembali menambah daftar pasien baru yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Dengan ini, Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Sumut mendata per tanggal 29 Juni 2020 sore, ada total 1.4.80 orang positif.

Selain itu, penambahan juga terjadi pada pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 26 orang, hingga total 228. Berikutnya ada 383 orang yang berhasil sembuh dan 92 warga meninggal karena Covid-19 di Sumut.

Data ini menunjukkan belum ada sinyal penurunan angka Covid-19 positif dii Sumut, sehingga masyarakat diminta selalu menerapkan protokol kesehatan di masa New Normal ini.

Putri Mentari Sitanggang selaku Relawan Tim Komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut, menjelaskan pada era New Normal kebiasaan memperketat protokol kesehatan masih wajib dilaksanakan seperti biasa. Hal utama yang membedakan adalah masyarakat tidak lagi dibatasi dalam beraktivitas di luar rumah.

“Tentunya dengan beberapa persyaratan dan kebiasaan baru yang harus dilaksanakan,” ujarnya saat melakukan konferensi video secara live, Senin (29/6/2020), dari Media Center GTPP Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan.

Putri menjelaskan salah satu contoh kebiasaan baru yang harus diterapkan, adalah dalam melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut dan udara. Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2020 GTPP Covid-19 Pusat tentang Orang yang Melakukan Perjalanan.

“Persyaratannya yakni menunjukkan identitas diri, surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan. Bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan rapid test, harus menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza atau Influenza Like Illness yang dikeluarkan oleh dokter dari rumah sakit atau puskesmas,” jelas Putri.

Namun, persyaratan perjalanan untuk orang dalam negeri dikecualikan, untuk perjalan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah atau kawasan aglomerasi (kawasan penyangga kota utama). Selanjutnya, pertokoan dan pusat perbelanjaan mulai dibuka, restoran dan cafe serta tempat hiburan mulai menjalankan usahanya kembali.

“Tetap jaga disiplin kita di masa New Normal nanti dalam melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang kita kenal dengan 3M. Menggunakan masker pelindung mulut dan hidung, mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir, serta menjaga jarak interaksi satu sampai dua meter. Semua ini semata-mata untuk memutus rantai penularan,” imbaunya. (*/nin/pojoksumut)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: