logo
×

Jumat, 05 Juni 2020

Wamenag Bantah Dana Haji Dipakai untuk Penguatan Rupiah

Wamenag Bantah Dana Haji Dipakai untuk Penguatan Rupiah

DEMOKRASI.CO.ID - Setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan oleh jamaah haji, ada dua jenis. Pertama, setoran pelunasan Bipih yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Nilai manfaat dari setoran pelunasan itu akan diberikan oleh BPKH kepada jemaah haji yang bersangkutan paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M. Kedua, setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jemaah haji.

“Maka, tidak benar jika ada tuduhan pembatalan keberangkatan jemaah haji karena ada motif-motif lain, seperti akan menggunakan uang jemaah untuk memperkuat nilai tukar rupiah,” kata Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa’adi, Jumat (5/6).

Dia menyebutkan, tuduhan uang haji akan digunakan oleh Pemerintah untuk memperkuat rupiah adalah fitnah yang sangat keji, dan pendapat tersebut sama sekali tidak berdasar. Statemen seperti itu hanya mungkin keluar dari orang yang sudah terbiasa dengan pikiran kotor dan suka mencari sensasi.

“Kami sangat menghormati kritik sepanjang kritik tersebut dilandasi niat yang baik, obyektif, dan argumentatif. Bukan kritik yang subyektif, asumtif dan hanya untuk mencari sensasi semata,” ujarnya.

Ia menambahkan, kebebasan berpendapat termasuk menyampaikan kritik dalam sebuah negara demokrasi adalah hak asasi yang dilindungi oleh konstitusi. “Tetapi hendaknya disampaikan dengan penuh tanggung jawab, bermartabat dan berbudaya,” tuturnya. (*)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: