logo
×

Sabtu, 25 Juli 2020

Ini Video Ceramah Tengku Zulkarnain, Dianggap Provokasi Etnis Jawa dan Sumatera

Ini Video Ceramah Tengku Zulkarnain, Dianggap Provokasi Etnis Jawa dan Sumatera

DEMOKRASI.CO.ID - Potongan ceramah Ustaz Tengku Zulkarnain jadi sorotan publik. Ceramah Tengku Zulkarnain dinilai dapat memicu permusuhan etnik Jawa dan Sumatera.

Dalam video yang beredar di media sosial, Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu membandingkan gaya orang Jawa dan Sumatera.

“Orang Sumatera itu bicara terang-terangan, datang nampak hidung, pulang nampak punggung. Kalau Jawa datang nampak hidung, pulang nampak hidung karena mundur dia pulangnya,” ucap Tengku Zul saat menyampaikan tausiah dalam acara Tabligh Akbar MAN 2 Model Medan.

Tengku Zul mengatakan, penceramah asal Sumatera tidak boleh disamakan dengan penceramah asal Jawa.

“Biar kami ustaz-ustaz Sumatera dengan gaya Sumatera. Jangan disuruh kami gaya Solo,” pinta Tengku Zul.

Tengku Zul menirukan gaya uztaz Sumatera menyampaikan dakwah. Ia juga menirukan gaya penceramah Solo.

“Ustaz Solo lain, ‘kita itu harus begini, kalau tidak begitu berbahaya’. Dia lahir dengan gaya Solo,” kata Tengku Zul menirukan gaya ustaz Solo.

“Aku dengan Medanku, tak senang kau kita selesaikan di luar,” kata Tengku Zulkarnain.

Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid menilai ceramah Tengku Zulkarnain sangat provokatif dan bisa menyulut permusuhan etnis Jawa dan Sumatera.

“Saya yakin tak ada yg minta @ustadtengkuzul unt ceramah dg gaya suku tertentu, jgn krn tdk suka dg presiden, anda pidato & melontarkan kata2 diumum yg membangun kebencian & rasa benci pd org dg sentimen etnis, anda bs dituntut dg UU 40/2008 Ttg Penghapusan Diskriminasi Ras/etnis,” cetus Muannas Al Alaidid melalui akun Twitter-nya, Jumat (24/7/2020).

Pengacara yang pernah menjadi kuasa hukum Abu Bakar Baasyir itu mengatakan, ceramah Tengku Zulkarnain terindikasi melanggar UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan melanggar pasal 156 KUHP.

Pasal 156 berbunyi: Barang siapa di muka umum menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

“Indikasi pidana oleh @ustadtengkuzul tergambar dlm ceramah itu membangun rasa permusuhan antar etnis jawa & sumatra sbgmn UU No.40/2008 & Ps.156 KUHP,” kata Muannad.

Ia menyebut ceramah Tengku Zulkarnain bukan delik aduan, sehingga bisa langsung diproses oleh polisi.

Namun jika polisi tidak melakukan tindakan, maka harus ada yang inisiatif untuk melaporkan Tengku Zulkarnain ke polisi.

“Ini bkn delik aduan bisa diproses tnp laporan. Kt lihat perkembangan klo tdk, terpaksa hrs ada pihak yg inisiatif buat laporan,” tambah Muannas Alaidid.

Berikut ini video potongan ceramah Tengku Zulkarnain yang dianggap provokasi etnis Jawa dan Sumatera:
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: