logo
×

Sabtu, 25 Juli 2020

Ngaku Ulama, Gondol Duit Rp400 Juta, 3 Warga Wonosobo Ditangkap Polisi

Ngaku Ulama, Gondol Duit Rp400 Juta, 3 Warga Wonosobo Ditangkap Polisi

DEMOKRASI.CO.ID - tiga warga Kabupaten Wonosobo Jawa Tengah, AS, SI dan WS
ditangkap PJR Polda Jawa Tengah di ruas tol Solo-Ngawi kilometer 420.200 B Jumat (17/7).

Ketiganya ditangkap setelah dilaporkan J, seorang konsultan asal Jogjakarta. Ia melaporkan ketiga tersangka karena menggondol uang miliknya sebesar Rp 385 juta.

Kejadian pencurian bermula saat J hendak menyumbangkan uangnya ke salah satu pondok pesantren di Jombang.

Sumbangan itu dilakukan setelah termakan bujuk rayu AS yang mengaku sebagai ulama dan banyak kenal dengan pengasuh pesantren di Jombang.

Namun sesampai di Jombang, komplotan ini menyuruh J untuk menjalankan ritual ibadah di musala SPBU Tambakberas sebelum ke pondok yang dituju.

J disuruh mengambil air wudhu sebelum melakukan ritual. Saat itulah uang J sejumlah Rp 385 juta yang sedianya disumbangkan ke pesantren, dibawa lari ketiga pelaku.

Setelah dilakukan pemeriksaan, AS yang sempat mengaku ulama ternyata terlibat juga dalam jaringan peredaran uang palsu.

“Jadi pengembangannya memang demikian, tapi kasus uang palsu ini TKP bukan di Jombang, melainkan di Banyumas Jawa Tengah,” terang Ipda Zico Bintang Yanottama, Kanit Resmob Satreskrim Polres Jombang, kemarin.

Laporan terkait AS yang terlibat kasus peredaran uang palsu ini baru muncul usai ditangkap di Sragen.

Saat itu, uang yang disita polisi dari keduanya senilai awal Rp 400 juta. Namun yang dijadikan barangbukti untuk kasus di Jombang hanya Rp 385 juta.

“Jadi sisanya itulah yang dijadikan barang bukti untuk kasus di Banyumas. Rekanan dia ditangkap massa di sana, dan sedang diproses,” tambahnya.

Hingga kini, komunikasi berkaitan dengan dua kasus yang menjerat tersangka AS ini masih terus dilakukan.

“Penindakannya nanti seperti apa, kita akan tetap berkoordinasi karena TKP berbeda, kasus juga beda,” pungkasnya.

Satreskrim Polres Jombang menjerat ketiga pelaku dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan.[ljs]
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: