logo
×

Senin, 27 Juli 2020

Kaya! Setelah Aset di Swiss Rp10.000 T dan Emas Jogja 57.000 Ton, Kini Pemerintah Buru Harta Karun Dasar Laut

Kaya! Setelah Aset di Swiss Rp10.000 T dan Emas Jogja 57.000 Ton, Kini Pemerintah Buru Harta Karun Dasar Laut

DEMOKRASI.CO.ID - Pemerintah saaat ini sedang gencar memburu harta karun berupa batangan emas di bawah laut sebagai aset negara. Adapun harta karun tersebut diangkat ke atas untuk dihitung dan dinilai sesuai kisaran harga pasar.

"Objek harta karun tersebut diangkat dulu ke atas, kita cek dimensinya, baru kita nilai pasarnya berapa. Dengan penyesuaian-penyesuaian tertentu kita dapat nilai harta karun dalam bentuk batangan emas," ujar Direktur Penilaian Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kurniawan Nizar, di Jakarta, Minggu (26/7/2020).

Menurut dia harta karun bawah laut tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan penilaian sumber daya alam (SDA) guna menyusun neraca SDA dan lingkungan hidup. Penilai harta karun melibatkan pegawai negeri sipil yang diberikan tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan penilaian termasuk atas hasil penilaiannya secara independen sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2020

"Penilai berfungsi sebagai unit pendukung bagi Badan Pusat Statistik (BPS) untuk penyusunan neraca aset dalam satuan mata uang (monetasi)," jelasnya.

Dia mengatakan bahwa, pemerintah berperan untuk meningkatkan nilai aset negara. Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) aset negara pada 2019 mencapai Rp5.949,59 triliun meningkat dari tahun sebelumnya sebesar Rp1.931,05 triliun atau 308% akibat dari penilaian kembali Barang Milik Negara (BMN).

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) tengah melakukan penyusunan SDA yang ada di Indonesia. Kekayaan negara saat ini terbagi menjadi dua, yakni aset negara berupa barang milik negara dan kekayaan negara yang dipisahkan serta kekayaan yang dikuasai berupa SDA mencakup hutan, sungai, hingga laut.

Aset Kejahatan di Swiss Rp10.000 Triliun

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly menyampaikan, pemerintah akan mulai prosedur pengumpulan data dan pelacakan aset haram hasil tindak pidana yang disimpan di Swiss. Dasar hukum terkait hal tersebut sudah ditetapkan.

Hal tersebut disampaikan Yasonna usai DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang Pengesahan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana Antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss untuk menjadi UU dalam sidang paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2020.

Dia mengatakan, langkah selanjutnya pemerintah akan membentuk tim bersama dengan Bareskrim, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Kementerian Luar Negeri untuk melakukan asset tracing.

"Kami juga nantinya akan bekerja sama dengan pihak Swiss untuk membuka dan meminta data-data yang ada. Dengan dasar hukum ini, kita sudah melakukan hal tersebut," kata Yasonna dikutip Rabu, 15 Juli 2020.

Dia juga menegaskan, dengan UU ini, aset hasil tindak pidana yang disimpan di Swiss akan lebih mudah dilacak dan disita oleh negara.

Ketua Pansus RUU MLA RI-Swiss DPR Ahmad Sahroni memperkirakan, ada hampir Rp10.000 triliun pajak yang ditarik dari dana warga negara Indonesia (WNI) di Swiss.

"Perkiraan 10 ribu triliun rupiah, perkiraan. Tetapi yang tahu dari pajaknya (Ditjen Pajak-red) sendiri. Semoga UU ini menjadi dasar yang kuat untuk mendapatkan informasi valid tentang pajak, dengan memudahkan untuk mengakses data WNI yang menaruh uangnya di sana," tandas Sahroni.

Emas Kraton Jogja Dijarah Inggris 57.000 Ton

Keluarga Sri Sultan Hamengku Buwono II  menuntut pemerintah Inggris agar mengembalikan rampasan harta pada saat penjajahan. Selain karya sastra dan pusaka, juga 57 ribu ton emas dijarah Thomas Stamford Raffles saat itu.

Lewat keterangan tertulisnya, Sabtu (25/7), Sekretaris Pengusul Pahlawan Nasional HB II, Fajar Bagoes Poetranto menyatakan, pihaknya mengharapkan harta dan benda bersejarah yang dijarah tentara Inggris pada Perang Sepehi tahun 1812 dikembalikan.

“Kami minta untuk dikembalikan. Barang-barang tersebut merupakan salah satu bagian dari milik Keraton Yogyakarta di masa Raja Sri Sultan Hamengkubuwono II,” ujarnya

Fajar mengungkapkan, jumlah total jarahan pemerintah Inggris dari informasi yang dia terima yakni 57.000 ton emas.

“Kami meminta agar emas tersebut dikembalikan kepada pihak Keraton atau para keturunan dari Sinuwun Sri Sultan Hamengkubuwono II,” tegasnya. 

Ia pun meminta dan mendesak kepada Presiden RI Jokowi agar membantu pengembalian aset dan harta benda milik HB II yang dijarah Inggris dalam Perang Sapehi. (*)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: