logo
×

Rabu, 29 Juli 2020

Mengaku Nabi dan Menistakan Agama Islam, Pria Ini Ditembak Mati di Ruang Sidang

Mengaku Nabi dan Menistakan Agama Islam, Pria Ini Ditembak Mati di Ruang Sidang

DEMOKRASI.CO.ID - Seorang pria yang dituduh melakukan penistaan ​​agama karena mengklaim bahwa dia adalah seorang nabi, ditembak mati di ruang sidang di kota Peshawar, Pakistan barat laut.

“Tahir Ahmad Naseem ditembak enam kali selama persidangan dalam kasusnya di pengadilan distrik pada Rabu (29/7). Tersangka penembakan langsung ditangkap dari tempat kejadian,” kata pejabat polisi Ijaz Ahmed kepada Al Jazeera. “Pelaku penembakan bertanggung jawab atas pembunuhan tersebut, dan mengatakan bahwa dia membunuhnya karena melakukan penistaan agama.”

Naseem berada dalam tahanan polisi sejak 2018 ketika ia dituduh melakukan penistaan ​​dengan mengaku sebagai seorang nabi. Ini adalah sebuah pelanggaran terhadap hukum penistaan ​​ketat Pakistan yang dapat membawa hukuman mati untuk pelanggaran tertentu.

Naseem dituduh melanggar pasal 295-A, 295-B dan 295-C dari hukum pidana Pakistan, yang berurusan dengan penistaan ​​terhadap Islam, antara lain, mencemarkan nama suci Nabi Muhammad SAW.

Sementara belum ada yang dieksekusi di bawah undang-undang penistaan ​​agama yang ketat di Pakistan, pembunuhan di luar hukum dan kekerasan massa menjadi semakin umum dalam beberapa tahun terakhir. Sejak 1990, setidaknya 77 orang tewas sehubungan dengan tuduhan seperti itu.

Mereka yang terbunuh termasuk orang-orang yang dituduh melakukan penistaan ​​agama, anggota keluarga mereka, dan pengacara serta hakim yang membebaskan orang-orang yang dituduh melakukan kejahatan.

Yang lainnya terbunuh dalam beberapa tahun terakhir termasuk penyanyi, guru yang dianggap mengadvokasi praktik tidak Islami, dan anggota sekte Ahmadi yang dianiaya.

Pada 2018, Mahkamah Agung Pakistan mengeluarkan vonis kontroversial dalam kasus penistaan ​​agama paling terkenal di negara itu, yakni membebaskan wanita Kristen Aasia Bibi setelah ia menghabiskan sembilan tahun di penjara.

Langkah itu membuat marah partai-partai agama sayap kanan negara itu, yang menyebabkan protes luas yang dipimpin oleh ulama Khadim Hussain Rizvi dari Partai Tehreek-e-Labbaik Pakistan (TLP).

Pekan lalu, majelis provinsi di Punjab, provinsi terpadat di Pakistan, mengesahkan undang-undang kontroversial tentang masalah agama, memberikan kekuasaan luas kepada pemerintah untuk menyensor setiap materi yang diterbitkan berdasarkan pedoman yang tidak jelas tentang pelanggaran kepercayaan agama. (iis)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: