logo
×

Rabu, 29 Juli 2020

Hidayat PKS: Harusnya Pembakar Poster Habib Rizieq Disamakan dengan Pembakar Bendera PDIP

Hidayat PKS: Harusnya Pembakar Poster Habib Rizieq Disamakan dengan Pembakar Bendera PDIP

DEMOKRASI.CO.ID - Hidayat Nur Wahid meminta kepolisian menindak tegas pelaku pembakaran poster Habib Rizieq Shihab.

Ia menilai, apa yang dilakukan pelaku sudah masuk dalam kategori ujaran kebencian terhadap ulama Indonesia.

Menurutnya, setiap laporan masyarakat dari kelompok manapun harusnya ditangani dengan prosedur yang sama.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Dewan Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (29/7/2020).

Untuk itu, ia meminta polisi bergerak secara cepat, profesional dan adil, seperti saat menangani laporan terkait pembakaran bendera PDIP.

“Atau seperti ketika mengusut pelemparan bom molotov ke kantor PDIP di Bogor kemarin,” tegas Hidayat.

Hidayat juga meminta polisi mengusut pelaku penusukan imam masjid di Pekanbaru yang terjadi beberapa waktu lalu.

“Jangan tebang pilih. Itu salah satu makna menegakkan keadilan yang tertuang dalam Pancasila ke 3,” katanya.

Hal itu, lanjutnya, guna menghentikan perasaan umat Islam yang merasa selalu diberlakukan tidak adil atau dianaktirikan oleh negara.

Anak buah Sohibul Iman ini mengatakan, terkait dengan pembakaran foto Ketua FPI, Rizieq Shihab secara akumulatif sudah memenuhi kualifikasi hukuman dalam Pasal 156 KUHP.

Ketentuan itu berbunyi, ‘Barangsiapa di muka umum menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.’

Ia menilai dua peristiwa terjadi kepada Habib Rizieq dan imam masjid di Pekanbaru menunjukan bahwa tindakan kriminal, penganiayaan, penghinaan dan persekusi terhadap ulama atau tokoh agama masih berlangsung di Indonesia.

“Oleh karena itu, perlu diusut tuntas, diberikan sangsi yg memberikan efek jera, supaya tidak terjadi hal seperti ini di waktu yang akan datang, agar NKRI dan Pancasilanya tetap terjaga,” pungkasnya.[psid]
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: