logo
×

Rabu, 15 Juli 2020

Pengusaha Booking Hana Hanifah Rp20 Juta, Ternyata Itu Baru DP

Pengusaha Booking Hana Hanifah Rp20 Juta, Ternyata Itu Baru DP

DEMOKRASI.CO.ID - Polisi telah memeriksa artis Hana Hanifah (23) dan pengusaha berinisial A (35) yang mem-booking-nya di sebuah hotel berbintang di Medan Sumatera Utara (Sumut).

Dari hasil pemeriksaan terungkap tarif Hana Hanifah untuk sekali kencan, yakni Rp30 juta.

Pengusaha A telah mentransfer Rp20 juta ke rekening Hana Hanifah sebelum terbang ke Surabaya. Sisanya akan dibayar lunas setelah Hana Hanifah melayani pengusaha A.

“H sudah menerima uang Rp 20 juta dari A. Uang sudah ditransfer ke rekening sang artis,” Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko.

Setelah menerima transferan dari pengusaha A, Hana Hanifah langsung terbang dari Jakarta ke Surabaya pada Minggu malam.

Hana Hanifah dijemput oleh muncikari R di Bandara Internasional Kualanamu Kabupaten Deliserdang, Sumut.

Selanjutnya, R mengantar Hana Hanifah ke hotel berbintang di Kota Medan untuk menemui pengusaha A.

Di hotel itulah Hana Hanifah dan pengusaha A digerebek polisi dalam kondisi nyaris tanpa busana.

Polisi mengamankan barang bukti berupa kotak alat kontrasepsi, dua ponsel dan beberapa kartu ATM.

Kepada polisi, Hana Hanifah mengaku mengaku telah melakoni bisnis prostitusi selama setahun terakhir.

“Pertama kali saat wawancara langsung dengan bersangkutan, saksi H menyampaikan bahwa di Medan baru sekali. Tapi dia melakukan kegiatan ini pengakuannya satu tahun,” jelas Riko, Selasa malam (14/7/2020).

Riko menyebutkan pihaknya akan terus mendalami kasus ini, termasuk temuan beberapa chat Hana dengan beberapa kolega di banyak daerah.

“Kita juga dalami ada beberapa chat yang bersangkutan dengan koleganya ada yang di Surabaya, Jawa Timur, kemudian di Sumsel, Kalimantan Selatan, Jabar dan lain lain. Ini nanti akan kita dalami,” tandas Riko.[psid]
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: