logo
×

Kamis, 09 Juli 2020

Tim Advokasi Novel Baswedan Laporkan Irjen Rudy Hilangkan Barbuk: IPW: Makin Ngawur, Takut Kasus Bengkulu Diungkit

Tim Advokasi Novel Baswedan Laporkan Irjen Rudy Hilangkan Barbuk: IPW: Makin Ngawur, Takut Kasus Bengkulu Diungkit

DEMOKRASI.CO.ID - Tim Advokasi Novel Baswedan mempolisikan Irjen Rudy Heriyanto ke Propam Mabes Polri.

Kepala Divisi Hukum Polri itu dituding melakukan pelanggaran kode etik profesi, karena diduga saat menjabat Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya menghilangkan barang bukti kasus penyiraman air keras yang menimpa Novel Baswedan.

Menanggapi hal itu, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai pelaporan itu sebagai pengalihan perhatian publik terhadap kasus pembunuhan yang diduga dilakukan Novel Baswedan saat menjabat Kasatreskrim Polres Bengkulu.

“Novel telah salah alamat melaporkan Irjen Rudy Heriyanto ke Propam Polri. Dia kini semakin bersikap ngawur,” kata Neta dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/7/2020).

Berkaitan dengan laporan itu, Novel dinilai telah melakukan pencemaran nama baik.

Pasalnya, laporannya terhadap Rudy itu sama sekali tidak mempunyai bukti kuat.

“Ini pencemaran nama baik, dan pembunuhan karakter atas tuduhan yang tidak pernah dilakukannya (oleh Irjen Rudy),” kata Neta.

Karena itu, kata Neta, dengan tuduhan yang tidak terbukti itu, Novel bisa dilaporkan balik atas tuduhan penghinaan dan pencemaran nama baik.

“Irjen Rudy agar segera melaporkan balik Novel Baswedan dan Tim Pengacaranya ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penghinaan dan pencemaran nama baik,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Novel melalui tim advokasinya melaporkan mantan Direskrimum Polda Metro Jaya, Irjen Rudy Heriyanto ke Divisi Propam Polri.

Rudy dinilai melanggar etik profesi karena diduga menghilangkan barang bukti dalam kasus penyiraman air ke wajah Novel.

Dugaan pelanggaran kode etik yang dimaksud oleh tim advokasi Novel yakni sidik jari pelaku di botol dan gelas yang digunakan sebagai alat penyerangan diduga hilang.

“Pada hari ini, Tim Advokasi Novel Baswedan melaporkan Irjen Rudy Heriyanto selaku mantan Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya ke Divisi Propam Polri atas dugaan pelanggaran kode etik profesi karena menghilangkan barang bukti dalam perkara penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan,” kata anggota tim advokasi Novel, Kurnia Ramadhana, dalam keterangan persnya, Selasa (7/7/2020). (fir/pojoksatu)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: