logo
×

Rabu, 08 Juli 2020

Wasekjen Demokrat Bela Jokowi Pakai Sindiran: Ini Presiden NKRI, Bukan Presiden Jawa atau Sumatera

Wasekjen Demokrat Bela Jokowi Pakai Sindiran: Ini Presiden NKRI, Bukan Presiden Jawa atau Sumatera

DEMOKRASI.CO.ID - Wakil Sekjen Partai Demokrat Jansen Sitindaon tiba-tiba memberikan pembelaan terhadap Jokowi-Ma’ruf.

Hal itu terkait gugatan yang dilayangkan pilpres yang dilayangkan Rachmawati ke Mahkamah Agung.

Obyek gugatan pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno itu adalah pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

Inti gugatan ini adalah, menggugat kemenangan paslon terpilih berdasarkan sebaran wilayah.

Akan tetapi, anak buah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ini menegaskan bahwa Jokowi-ma’ruf adalah pemenang sah Pilpres 2019 lalu.

Demikian disampaikan Jansen Sitindaon melalui akun Twitter pribadinya, @jansen_jsp, Selasa (7/7/2020) malam.

Jansen menyatakan, Jokowi sah merupakan pemenang Pilpres 2019 berdasarkan Pasal 6A UUD 1945.

“Pasal itu soal syarat kemenangan berdasar sebaran wilayah. Agar siapapun yang terpilih benar-benar jadi Presiden NKRI. Bukan sekedar Presiden Pulau Jawa, Sumatera atau lainnya,” cuitnya dengan nada menyindir.

“Itulah “original intent” (niat asli) pembuat UUD Pasal 6A. Jd mau 2 pasang atau lebih harusnya tetap begitu,” sambungnya.

Pasal 6A UUD berbunyi: ‘Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden’.

Jansen pun memapaparkan pengertian dari bunyi pasal tersebut.

Maka, capres-cawapres bisa dilantik jika mendapatkan 50 persen lebih suara dan minimum 20 persen suara di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

“Jumlah Propinsi kita 34. Maka lebih dari setengahnya: 18. Jadi, suaranya harus ada minimum 20 persen di 18 Propinsi,” beber Jansen.

Ia lantas membeberkan dan membandingkan perolehan suara Jokowi dan Prabowo di pilpres lalu.

Suara Jokowi yang di bawah 20 persen hanya terdapat di dua provinsi saja.

Yakni di Sumatera Barat dengan 14,08 persen dan Aceh dengan 14,4 persen.

Akan tetapi, perolehan suara Jokowi di 32 provinsi mencapai di atas 20 persen.

Sementara perolehan suara Prabowo di bawah 20 persen ada di tiga provinsi.

Yakni di Bali dimana ia hanya mendapat 8,32 persen, Lalu Papua 9,34 persen, dan NTT 11,43 persen.

Sedangkan perolehan suara Prabowo di atas 20 persen didapat di 31 provinsi.

Dengan demikian, sambung Jansen, Jokowi mendapatkan jumlah suara nasional sebesar 5 persen.

“Jadi syarat 50 persen+1 terpenuhi. Mendapat suara minimal 20 persen yang tersebar di 18 Propinsi juga terpenuhi. Karena
suaranya 20 pdrsen ini malah ada di 32 Propinsi,” kata Jansen.

Dengan demikian, tegasnya, maka keputusan KPU yang menetapkan pasangan Jokowi-Ma’ruf pemenang Pilpres 2019 adalah sah.

“Jd berdasarkan syarat-syarat di Pasal 6A UUD itu sah pak @jokowi sebagai pemenang Pilpres 2019,” pungkas dia. (ruh/pojoksatu)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: