logo
×

Jumat, 07 Agustus 2020

Dilaporkan Balik Hadi Pranoto, Muanas Malah Bahagia: Tadinya Saya Bakal Kaget

Dilaporkan Balik Hadi Pranoto, Muanas Malah Bahagia: Tadinya Saya Bakal Kaget

DEMOKRASI.CO.ID - Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid mengaku lega dirinya dilaporkan balik oleh Hadi Pranoto.

Pasalnya, dalam pelaporan itu, sosok yang mengklaim menemukan obat Covid-19 itu tak mencantumkan tuntutan ganti rugi materiil.

Padahal sebelumnya, Hadi gembor-gembor akan menuntut ganti rugi kepada Muanas sampai 10 Miliar US Dollar.

Jika dirupiahkan dengan kurs saat ini, angka itu lebih kurang sepadang dengan Rp145 triliun.

Nyatanya, Hadi Pranoto hanya melaporkan Muanas atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

“Tadinya saya bakal kaget bila tuntutan balik itu benar seperti yang dia suarakan selama ini di hadapan awak media media soal kerugian Rp145 triliun karena laporan saya,” ungkapnya, Jumat (7/8/2020).

“Ternyata bukan. Jadi saya sedikit bersyukur karena bukan soal uang,” sambungnya.

Muanas mengaku, hingga saat ini, dirinya belum mengetahui persis materi laporan yang dituduhkan Hadi Pranoto kepada dirinya.

Akan tetapi, politikus PSI itu menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut kepada pihak kepolisian.

Bahkan, Muanas juga menyatakan siap mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

“Tapi mestinya laporan ini belum bisa diproses sebelum laporan saya diperiksa lebih dulu terkait dugaan kabar bohong,” ujarnya.

Pasalnya, jika laporannya diterima polisi, maka pelaporan Hadi Pranoto disebutnya otomatis gugur.

“Karena kalau laporan saya benar, tuduhan pencemaran nama baik (yang dilaporkan balik Hadi Pranoto) itu harusnya tidak beralasan dan tidak dapat diteruskan,” tandasnya.

Sebelumnya, dihubungi PojokSatu.id, Hadi Pranoto membenarkan telah melayangkan laporan balik terhadao Muanas Alaidid.

“Iya. Kita laporkan balik,” kata Hadi saat dihubungi, Jumat (7/8/2020).

Laporan Hadi dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (6/8) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Laporan terhadap Muanas Alaidid itu teregister dengan nomor LP/4648/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.

Salah satu pengacara Hadi Pranoto, Angga Busra Lesmana menjelaskan, saat ini pihaknya belum menghitung detil kerugian material yang dialami kliennya.

Nominal kerugian materi itu akan dijabarkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Nanti di BAP dan proses perdata,” ujarnya.

Angga menambahkan, pihaknya saat ini juga tengah menyiapkan rencana gugatan perdata terhadap Muanas sekliagus menuntut ganti rugi materiil.

Akan tetapi, Angga tak menyebutkan kapan pastinya gugatan perdata itu akan dilayangkan.

“Nanti. Ini masih kita pikirkan,” katanya.

Terisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya telah menerima laporan yang dilayangkan Hadi Pranoto.

Kini laporan tersebut telah diselidiki oleh tim Krimsus Polda Metro Jaya.

“Laporannya masuk semalam di sini. Pengacara daripada HP sendiri yang melaporkan ke Polda Metro Jaya. Ini sudah diteliti tadi pagi oleh Krimsus Polda Metro Jaya,” kata Yusri, Jumat (7/8/2020).

Yusri menyebut, pihaknya juga tengah menyelidik laporan tersebut. Namun, penyidik terlebih dulu akan memanggil pelapor.

Pasalnya, kasus Hadi Pranoto sendiri sudah naik ke penyidikan.

“Karena laporannya baru masuk tadi malam. Rencana kami akan memanggil pelapor sendiri dan juga akan memanggil HP,”

“Rencana hari Senin juga kita upayakan untuk bisa hadir, untuk kita klarifikasi sendiri,” ungkapnya.
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: