logo
×

Jumat, 07 Agustus 2020

Gak Jadi Tuntut Ganti Rugi 147 T ke Muanas, Ini Alasan Hadi Pranoto

Gak Jadi Tuntut Ganti Rugi 147 T ke Muanas, Ini Alasan Hadi Pranoto

DEMOKRASI.CO.ID - Hadi Pranoto tak jadi mencantumkan tuntutan ganti rugi 10 miliar Dollar Amerika dalam laporan balik terhadap Muanas Alaidid.

Jika dirupiahkan dengan kurs saat ini, angka itu lebih kurang setara Rp147 triliun.

Hadi menyatakan, ganti rugi itu sebanding dengan perjuangannya selama 20 tahun penelitian bersama tim untuk menemukan obat Covid-19.

Akan tetapi, sosok yang mengklaim menemukan obat Covid-19 itu hanya mempolisikan Ketua Umum Cyber Indonesia itu dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Laporan Hadi Pranoto itu dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (6/8) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Laporan terhadap Muanas Alaidid itu teregister dengan nomor LP/4648/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.

Salah satu pengacara Hadi Pranoto, Angga Busra Lesmana menjelaskan, saat ini pihaknya belum menghitung detil kerugian material yang dialami kliennya.

Nominal kerugian materi itu akan dijabarkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Nanti di BAP dan proses perdata,” ujarnya.

Angga menambahkan, pihaknya saat ini juga tengah menyiapkan rencana gugatan perdata terhadap Muanas sekliagus menuntut ganti rugi materiil.

Akan tetapi, Angga tak menyebutkan kapan pastinya gugatan perdata itu akan dilayangkan.

“Nanti. Ini masih kita pikirkan,” katanya.

Kepada PojokSatu.id, Hadi Pranoto membenarkan bahwa dirinya balik mempolisikan Muanas Alaidid.

“Iya. Kita laporkan balik,” kata Hadi saat dihubungi, Jumat (7/8/2020).

Sementara, alasan pelaporan balik terhadap Muanas itu lantaran yang bersangkutan menyebut kliennya sebagai profesor.

“Muannas menyebutkan klien kita adalah profesor. Padahal klien kita tidak pernah menyebutkan dirinya profesor,” terangnya.

Selain itu, kata dia, Muannas juga munuding kliennya tidak percaya dengan rapid tes.

“Dia juga menuding klien kami tidak percaya dengan rapid test dan swab test covid-19,” ungkapnya.

Terisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya telah menerima laporan yang dilayangkan Hadi Pranoto.

Kini laporan tersebut telah diselidiki oleh tim Krimsus Polda Metro Jaya.

“Laporannya masuk semalam di sini. Pengacara daripada HP sendiri yang melaporkan ke Polda Metro Jaya. Ini sudah diteliti tadi pagi oleh Krimsus Polda Metro Jaya,” kata Yusri, Jumat (7/8/2020).

Yusri menyebut, pihaknya juga tengah menyelidik laporan tersebut. Namun, penyidik terlebih dulu akan memanggil pelapor.

Pasalnya, kasus Hadi Pranoto sendiri sudah naik ke penyidikan.

“Karena laporannya baru masuk tadi malam. Rencana kami akan memanggil pelapor sendiri dan juga akan memanggil HP,”

“Rencana hari Senin juga kita upayakan untuk bisa hadir, utk kita klarifikasi sendiri,” ungkapnya.
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: