logo
×

Jumat, 07 Agustus 2020

Dua Kelompok Massa Bentrok di Tangerang Gara-Gara Sengketa Lahan, Senjata Tajam Diamankan

Dua Kelompok Massa Bentrok di Tangerang Gara-Gara Sengketa Lahan, Senjata Tajam Diamankan

DEMOKRASI.CO.ID - Dua kubu massa terlibat bentrok di Jalan Rasuna Said, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Bentrokan itu diduga perebutan lahan seluas lima hektar yang berada persis di samping Kantor Kecamatan Pinang.

Camat Pinang, Kaonang mengatakan permasalahan ini muncul saat Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memutuskan pemilik lahan yang sebelumnya sengketa.

“Lahannya ada sekitar lima hektare. Termasuk gedung kecamatan yang berdiri ini ada di atas lahan itu,” ujarnya, Jumat (7/8/2020).

Namun, Kaonang menuturkan, pertikaian ini melibatkan antarperorangan bukan kelompok organisasi masyarakat.

Ia memastikan kedua kelompok yang terlibat bentrok ini memang masyarakatnya.

“Memang tadi ada dua kelompok yang berbeda pendapat dari keputusan kehakiman yang salah satu pihak dimenangkan. ini kan ada pro kontra di lapangan, tapi kedua pihak adalah rakyat kami Kecamatan Pinang. Semoga ini bisa dijaga kondusivitas sebaik-baiknya. Sekali lagi ini masalah antara orang per orang,” ungkapnya.

Kaonang menambahkan dalam permasalahan ini Kecamatan Pinang tidak memihak siapapun.

“Kami tidak ada di pihak manapun, namun demikian memang awalnya dari putusan pengadilan apel untuk eksekusi memang ada di Kecamatan Pinang, itu keputusan pengadilan,” katanya.

Sementara, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyanto telah bersurat ke Ketua PN Tangerang.

Ia meminta juru sita untuk menunda pengosongan lahan seluas kurang lebih lima hektare tersebut.

“Memang ada permohonan pelaksanaan eksekusi, tapi saya sudah sampaikan ke Ketua PN dan saya sudah bersurat resmi untuk menunda pelaksanaan eksekusi,” kata Sugeng.

Sugeng mengatakan adanya permintaan penundaan itu bukan untuk menghalangi proses hukum.

Namun, Sugeng menilai banyak hal yang harus dipertimbangkan.

“Pertimbangannya adalah faktor keamanan dan kedua adanya surat dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) yang menyatakan bahwa objek nomor 1 sampai 9 yang jadi permohonan eksekusi dari pihak pemohon tidak terdaftar di BPN,” ujarnya.

Menurut Sugeng keputusan eksekusi merupakan langkah yang tidak tepat saat ini.

Hal tersebut, lanjutnya, bisa memicu potensi kerawanan benteokan susulam terkait status lahan tersebut.

“Saya bersurat itu untuk meminta ditunda dulu pelaksanaan eksekusi. Kan bagaimana mau eksekusi kalau barangnya saja tidak jelas tidak ada di Kota Tangerang. Sehingga ini mungkin memicu masyarakat di lokasi ini yang merasa tidak pernah memperjual belikan atau status masih bertempat di sini dan tiba-tiba diminta digusur,” jelasnya.

Dalam peristiwa bentrokan itu, polisi berhasil meringkus sejumlah orang yang kedapatan membawa senjata tajam saat bentrok itu.

“Kalau ada yang diamankan kasusnya berbeda, berkaitan dengan senjata tajam, ada beberapa menurut laporan yang diamankan kita ikuti proses penanganan lebih lanjut,” kata Sugeng.

Sugeng menambahkan belum dapat memastikan berapa orang yang diringkus akibat membawa senjata tajam.

“Nanti saya konfirmasi ke Reskrim, saya juga belum ada data akurat yang diamankan,” ucapnya.

Sugeng berharap ke depannya kejadian antar warga ini tidak kembali terulang.

Terlebih lagi mereka merupakan warga di lingkungan yang sama.

“Saya imbau ke semua pihak untuk sama-sama kendalikan diri kendalikan emosi dan biarkan proses berkelanjutan jalur hukum yang ada. Kita minta pengadilan lebih jelas bagaimana munculnya permohonan eksekusi dan bagaimana objek itu ada di BPN, ini perlu diluruskan,” pungkasnya.
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: