logo
×

Sabtu, 29 Agustus 2020

KPK Lockdown, Apa Kabar Nasib Perkara Korupsi?

KPK Lockdown, Apa Kabar Nasib Perkara Korupsi?

DEMOKRASI.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan melakukan lockdown atau penutupan kantor.

Hal itu dilakukan setelah 23 pegawai dan satu tahanan dinyatakan positif terinfeksi virus Covid-19.

Lockdown itu sendiri dilakukan selama tiga hari dimulai Senin (31/8) hingga Rabu (2/9) mendatang.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, keputusan menutup kantor itu diambil melalui rapat pimpinan bersama pejabat setingkat eselon I dan II lembaga antirasuah.

“Kami memutuskan bahwa terhitung nanti sejak hari Senin 31 Agustus sampai dengan hari Rabu anggal 2 September,” ujar Nawawi dalam pesan singkat kepada wartawan, Jumat (28/8/2020).

Dengan demikian, para pegawai pun tidak akan berkantor selama lockdown.

“Full bekerja dari rumah, dalam artian kantor tutup sampai tiga hari tersebut,” jelasnya.

Akan tetapi, ia memastikan Gedung Merah Putih itu tidak akan sepenuhnya ditutup total.

Nawawi menerangkan, sejumlah ruangan di KPK tetap akan dibuka dan masih ada personil KPK yang ngantor.

“Kepada beberapa rekan personel di bagian Deputi Penindakan KPK, yang tentu akan disikapi oleh kedeputian penindakan bagaimana mungkin kalau mereka tidak bisa ditinggalkan,” terangnya.

Selama lockdown itu, sambung Nawawi, akan diberlakukan sistem kerja bergilir sampai KPK dibuka kembali.

“Kami akan kembali masuk bekerja dengan persentase 50-50, insyaallah pada hari Kamis mendatang,” tutur Nawawi.

Sementara, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan, selain pembagian kerja bergilir, juga diberlakukan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.

Selain itu, juga akan dilakukan sterilisasi dengan penyemprotan cairan disinfektan ke seluruh area gedung.

Baik gedung Merah Putih, ACLC, dan Rutan cabang KPK baik yang di Gedung merah putih, Kavling C1 maupun Pomdam Jaya Guntur,” terangnya.

Setelah 3 hari lockdown, pegawai akan menerapkan sistem kehadiran fisik proporsi.

50 persen bekerja di rumah dan 50 persen bekerja di kantor dengan jam kantor yang tetap delapan jam.

Senin sampai Kamis yaitu shift I pukul 08.00 sampai dengan 17.00 WIB dan shift II pukul 12.00 sampai dengan pukul 20.00 WIB.

“Sedangkan, Jumat shift I jam 08.00 sampai dengan 17.30 WIB dan shift II jam 11.00 sampai 20.30 WIB,” beber Ali.

Langkah antisipasi lain untuk mencegah penyebaran Covid-19 juga dilakukan.

Seperti melakukan beberapa kali rapid tes dan swab tes yang diiringi dengan proses lanjutan bagi pegawai yang terdeteksi positif.

Mulai dari pengaturan jam kerja, isolasi mandiri hingga memperketat penerapan protokol kesehatan dalam operasional kegiatan sehari-hari.

“Baik kepada pegawai, tamu maupun rekan-rekan jurnalis yang bertugas di KPK,” terangnya.

Dari pemeriksaan terakhir, ungkap Ali, saat ini sudah ada 23 pegawai KPK baik dan satu tahanan yang positif Covid-19.

“Seluruhnya saat ini berada dalam pengawasan pihak layanan kesehatan di lingkungan masing-masing,” tandasnya.
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: