logo
×

Jumat, 07 Agustus 2020

Pembakar Bendera Merah Putih Masih Diobservasi di RSJ, Ini yang Didalami

Pembakar Bendera Merah Putih Masih Diobservasi di RSJ, Ini yang Didalami

DEMOKRASI.CO.ID - Tersangka pembakar bendera Merah Putih di Lampung berinisial MA masih diobservasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lampung. MA diperiksa tim dokter dengan sejumlah tes untuk memastikan kondisi kejiwaannya.

“Nanti ada timnya, ada psikiater, ada psikolog, dan ada beberapa tes. Tersangka ini sudah kita lakukan pengukuran, tapi kan masih jauh. Kita harus tahu konsistensi jawaban,” kata Psikiater Konsultan RSJ Lampung, dr Tendry Septa, saat dihubungi, Kamis (6/8/2020).

Dia mengatakan pemeriksaan bisa memakan waktu hingga 14 hari. Namun pemeriksaan bisa saja lebih cepat atau lebih lama dari waktu tersebut.

Tendry belum bisa menyampaikan kesimpulan sementara soal kejiwaan MA karena sejumlah pemeriksaan masih terus dilakukan.

“Polisi meminta dilakukan pemeriksaan visum et repertum psikiatrikum karena melihat ada beberapa tanda kejiwaan yang tidak lazim. Maka ada tim yang melakukan wawancara terhadap tersangka tadi. Ada waktu 1-14 hari sejak diberikan kepada kita, apabila kurang mencukupi, bisa diperpanjang, bisa juga lebih cepat,” jelasnya.

Tendry mengatakan pemeriksaan juga tergantung pada kondisi psikologis tersangka MA. Tim dokter hanya akan memeriksa tersangka MA jika dalam kondisi stabil.

Tim dokter akan mendalami motif tersangka MA membakar bendera Merah Putih. Nantinya kesimpulan hasil observasi kejiwaan akan dikirim ke polisi yang menangani kasus dugaan pelecehan simbol negara tersebut.

“Tadi kan selintas seolah-olah tak lazim dikatakan Indonesia tak diakui PBB. Kemudian dia menyebutkan kalau negara yang ada ini seharusnya Kerajaan Mataram. Nah itu harus dikonfirmasi berulang-ulang untuk menentukan apakah ada gangguan kejiwaan atau tidak,” ujar Tendry.

“Kesimpulan dari visum itu salah satunya, ada nggak nih orang yang bersangkutan mengalami gejala gangguan kejiwaan. Kedua, kita lihat pada saat melakukan dugaan pelanggaran hukum, apakah dipengaruhi oleh gangguan kejiwaan atau nggak,” tambahnya.

Sebelumnya, Polres Lampung Utara meningkatkan status kasus pembakaran bendera Merah Putih yang dilakukan perempuan inisial MA ke penyidikan. MA sudah ditetapkan menjadi tersangka.

“MA sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sebab beberapa beberapa unsur sudah terpenuhi mulai dari alat bukti, hingga keterangan beberapa saksi,” kata kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Rabu (5/8).

Dalam kasus ini, MA disangkakan melanggar Pasal 66 juncto Pasal 24 Huruf A UU no 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan yang berbunyi setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau dengan denda paling banyak Rp 500 juta.

Kasus ini diproses polisi setelah peristiwa pembakaran bendera Merah Putih itu viral di media sosial. Dalam video berdurasi 30 detik itu, tampak bendera dibakar dengan api yang menyala di lampu.

Akun Facebook itu diketahui milik perempuan berinisial MA (33), warga Kecamatan Kota Bumi, Lampung Utara, Lampung. Polisi lalu mengamankan MA di kediamannya. MA mengaku sengaja memposting video tersebut.

“Motivasi MA membakar bendera Merah Putih tersebut yakni (mengaku) mendapat perintah dari ketua PBB bahwa untuk menstabilkan tatanan NKRI, maka harus NKRI harus menjadi Kerajaan Mataram dan pembakaran bendera Merah Putih tersebut sebagai simbol untuk mengubah NKRI menjadi Kerajaan Mataram,” ujar Pandra, Senin (3/8).

Selain itu, MA juga mengaku sebagai orang yang bekerja sebagai anggota TNI yang pernah dikuliahkan di United Columbia yang lulus pada 2019. Pemerintah desa setempat menyebut MA mengalami gangguan jiwa.
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: