logo
×

Jumat, 07 Agustus 2020

Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra Dinaikkan ke Penyidikan, Siapa Tersangkanya?

Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra Dinaikkan ke Penyidikan, Siapa Tersangkanya?

DEMOKRASI.CO.ID - Kasus dugaan gratifikasi pengurusan penghapusan red notice Djoko Tjandra dinaikan ke tahap penyidikan.

Itu setelah Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri melakukan gelar perkara.

Demikian disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, Kamis (6/8/2020).

“Hasilnya, kemarin pada Rabu 5 Agustus, kasus ini dinaikkan menjadi tahap penyidikan,” ungkap Argo.

Dalam kasus ini, polisi juga telah melakukan klarifikasi terhadap 15 orang saksi.

Kendati demikian, Argo tidak mengungkapkan lebih lanjut siapa saja saksi yang diperiksa.

Selain itu, penyidik Bareskrim juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut.

Karena itu konstruksi hukum terhadap tindak pidana yang dipersangkakan adalah dugaan penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara terkait pengurusan penghapusan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra.

“Yang terjadi sekitar bulan Mei 2020-Juni 2020,” tutur Argo.

Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 5 Ayat 1 dan Pasal 2, Pasal 11, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Akan tetapi, sampai saat ini, polisi masih belum menetapkan tersangka.

Alasannya, penyidik masih bekerja untuk mencari siapa saja pelaku yang terlibat.

“Di tahap penyidikan ini adalah serangkaian kegiatan penyidik untuk mencari pelakunya, mencari siapa yang melakukan,” terang Argo.

Untuk diketahui, karut marut kasus Djoko Tjandra ini sendiri telah ‘memakan’ tiga jenderal Mabes Polri yang dicopot dari jabatannya.

Pertama, Brigjen Prasetijo Utomo dicopot dari jabatan Kakorwas PPNS Bareskrim Polri karena menerbitkan surat jalan bagi Djoko Tjandra.

Belakangan Prasetijo dan pengacara Djoko, Anita Kolopaking dijadikan tersangka dalam kasus ini.

Sementara dua jenderal lagi, Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Nugroho Wibowo.

Keduanya dicopot lantaran diduga terkait dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: