logo
×

Minggu, 02 Agustus 2020

Sidang Sengketa Dieng-Patuha, Kuasa Hukum Bumigas Energi: Kementerian ESDM Tidak Nyambung

Sidang Sengketa Dieng-Patuha, Kuasa Hukum Bumigas Energi: Kementerian ESDM Tidak Nyambung

DEMOKRASI.CO.ID - Komisi Informasi Publik (KIP) menggelar sidang sengketa informasi terhadap pemohon PT Bumigas Energi dengan termohon Kementerian ESDM di Gedung KIP, Jakarta Pusat, Kamis (30/7).

Kuasa Hukum PT. Bumigas Energi, Khresna Guntarto menyampaikan, dalam sidang pemohon telah membuktikan 36 bukti tertulis mengenai tidak disampaikannya IUP dan WKP PT. Geo Dipa Energi di Dieng dan Patuha oleh Termohon (Kementerian ESDM) sebagai informasi publik.

Sementara bukti yang disampaikan oleh termohon masih mengulang-ulang empat poin keterangan yang disampaikan sebelumnya. Empat poin tersebut tidak ada satu pun yang membuktikan tentang IUP dan WKP yang dimiliki oleh PT. Geo Dipa Energi.

"Jadi kami meminta IUP dan WKP yang dimiliki PT. Geo Dipa Energi. Namun, Kementerian ESDM malah menyampaikan kuasa pengusahaan Panas Bumi milik Pertamina, dll yang bukan merupakan IUP dan WKP Geo Dipa," kata Khresna melalui keterangan tertulisnya, Minggu (2/8).

"Jadi tidak nyambung apa yang diminta dengan yang diberikan. Seperti minta SIM tapi yang dikasih surat nikah," lanjutnya.

Managing Director PT Bumigas Energi sekaligus pelaku sejarah Agus dalam sidang kemarin menjelaskan awal mula kasus sengketa antara kerja sama proyek Bumigas dengan Geo Dipa dalam sidang di KIP.

"Tahun 2003-2006 saya menanyakan masalah WKP IUP kepada Geo Dipa. Saat kami tanda tangan surat kerja sama di tahun 2005 kami menanyakan WKP IUP. Geo menjawab WKP IUP itu sudah ada di kami, makanya kami tanda tangan kontrak," kata Agus yang memberi kesaksian.

Agus menyebut pihak investor dari Hongkong melalui Credit Swiss Group siap menggelontorkan 600 juta dolar AS. Namun investor meminta PT Bumigas Energi menunjukkan salinan WKP IUP untuk bukti agar proyek ini tidak dihentikan di tengah jalan.

"Kami menanyakan hal ini 15 kali melalui surat. Tapi PT Geo Dipa hanya menjawab 7 kali. Jadi bukti-bukti ini yang akan disampaikan bukti-bukti kami," terang Agus.

Dalam keterangan Agus, satu sisi PT Bumigas Energi tidak bisa melakukan pengeboran karena bertentangan dengan undang-undang panas bumi. Sisi lain, PT Geo Dipa Energi ingin proyek ini sesuai schedule. Akhirnya PT Bumigas Energi bersedia bekerja asal mengantongi jaminan oleh pihak konsesi yaitu Pertamina.

"Kenapa kami ngotot minta WKP dan IUP, karena ini permintaan dari investor kami yang sudah menggelontorkan dana tapi harus ada jaminan proyek ini tidak dihentikan," katanya.

Agus mengaku permintaan WKP IUP itu sebenarnya tidak ditolak oleh PT Geo Dipa Energi, tapi mengklaim sedang diproses.

"Permintaan yang ditolak terkait kami minta jaminan dari Pertamina agar proyek kami tidak dihentikan di tengah jalan," jelas Agus.

Selain itu, Agus menyinggung sebuah berita Kementerian ESDM menerbitkan bahwa WKP diterbitkan oleh Kementerian ESDM dan punya jangka waktu berlakunya. Dieng Patuha tidak punya WKP hanya 4 ijin yang dikatakan lawyer ESDM sebagai ijin yang berlaku seumur hidup yang mana bertentangan dengan UU Panas bumi 27/2003 ataupun 21/2014.

Karena izin pengusahaan panas bumi hanya ada berupa IUP atau KOB dengan Pertamina sampai habis masa berlakunya KOB tersebut. (Rmol)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: