logo
×

Rabu, 09 September 2020

Dibeberkan Arief Poyuono, Ternyata Staf Ahli Direksi BUMN Itu Bukan Ahli

Dibeberkan Arief Poyuono, Ternyata Staf Ahli Direksi BUMN Itu Bukan Ahli

DEMOKRASI.CO.ID - Ketua Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu Arief Poyuono menyebut, sejatinya direksi BUMN tidak membutuhkan staf ahli.

Pasalnya, mereka adalah orang-orang yang tidak memiliki kemampuan untuk mengelola BUMN.

Ini menanggapi setelah beredar Surat Edaran (SE) Nomor: SE-9/MBU/08/2020, tertanggal 3 Agustus 2020 yang ditandatangani Menteri BUMN Erick Thohir.

Demikian disampaikan Arief Poyuono dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/9/2020).

“Saya meyakini mereka (staf ahli direksi BUMN) tidak menguasai corporate culture-nya BUMN,” ujarnya.

Karena itu, maka tak mengherankan pula jika kemudian tak banyak perusahaan plat merah yang benar-benar perform.

“Wajar saja hanya hitungan jari BUMN yang benar-benar bisa profit dan menyetor dividen ke negara,” sambungnya.

Menurutnya, sejatinya direksi BUMN itu tidak perlu memiliki staf ahli.

Pasalnya, sudah ada Kadiv dan GM yang jelas-jelas memiliki kemampuan mengelola BUMN.

“Dibandingkan dengan staf ahli yang bekerja hanya untuk direksi,” ungkapnya.

Karena itu, Arief menganggap bahwa para staf ahli itu sejatinya mirip seperti ‘mandor kawat’.

“Alias numpang makan agar pendaringan nasi tetap isi,” katanya.

Atas alasan itu pula, Arief menyebut bahwa keberadaan staf ahli itu hanya membuat BUMN semakin boros dalam biaya operasional BUMN.


Sebelumnya, Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga menyatakan, SE tersebut diterbitkan untuk tujuan memperbaiki perusahaan plat merah.

“SE ini justru membuat hal-hal yang selama ini tidak transparan dan akuntabel menjadi transparan dan akuntabel,” ujarnya, Senin (7/9/2020).

Sebab, kata Arya, pihaknya menemukan bahwa ada BUMN yang memiliki staf ahli hingga 11 sampai 12 orang.

Arya lantas menyebut bahwa hal itu terjadi di sejumlah BUMN seperti PLN, Inalum dan Pertamina.

“Contoh di PLN dulu itu (staf ahli) belasan, di Pertamina, di tempat lain juga,” katanya.

“Jadi kita rapikan sekarang, dibuat batasannya, hanya boleh lima. Tidak boleh lagi jalan sendiri-sendiri,” sambungnya.

Terkait dengan besaran gaji per bulan yang mencapai Rp50 juta, Arya menyebut bahwa hal itu merupakan bentuk transparansi.

“Ini bagian transparansi BUMN dan semuanya harus akuntabel, jelas, transparan, legal, tidak diam-diam, dan tidak boleh rangkap jabatan,” jelasnya.

Dalam SE Nomor: SE-9/MBU/08/2020 tentang Staf Ahli bagi Direksi BUMN yang ditandatangani Menteri BUMN Erick Thohir disebutkan bahwa direksi boleh menunjuk staf ahli maksimal lima orang.

Mereka juga bakal mendapat honorarium sampai Rp50 juta per bulan disesuaikan kemampuan perusahaan.
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: