logo
×

Rabu, 02 September 2020

LPSK: Semua Korban Penyerangan Polsek Ciracas Harus Dapat Ganti Rugi dari Pelaku

LPSK: Semua Korban Penyerangan Polsek Ciracas Harus Dapat Ganti Rugi dari Pelaku

DEMOKRASI.CO.ID - Semua korban dalam penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, pada Sabtu (29/8) lalu harus mendapatkan ganti rugi sesuai Undang-Undang yang berlaku.

Karena itu, LPSK siap memfasilitasi para korban agar bisa mendapat restitusi.

Selain itu, para pelaku penyerangan pun harus menjalani proses hukum sebagaimana aturan dan perundangan yang berlaku.

Demikian disampaikan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dalam keterangan tertulis, Rabu (2/9/2020).

“Semua pihak yang menjadi korban peristiwa penyerangan Polsek Ciracas dan Polsek Pasar Rebo, berhak mendapatkan restitusi (ganti rugi) dari pelaku,” kata dia.

Edwin menerangka, pihaknya pada Selasa (1/9) sudah menerjunkan tim untuk melakukan koordinasi dengan pihak Polsek Ciracas dan Polsek Pasar Rebo.

Itu dilakukan untuk menggali data serta informasi terkait kerugian yang diderita sejumlah korban.

Tim juga akan menemui langsung korban dan saksi peristiwa tersebut.

Edwin berharap agar peristiwa penyerangan dan perusakan seperti ini tidak terulang kembali di masa yang akan datang.

Menurutnya, penyerangan itu bukan saja telah menimbulkan kerugian materi tak sedikit atas berbagai kerusakan.

Tapi, juga sudah menimbulkan ketakutan bagi masyarakat yang jelas mempengaruhi psikologis masyarakat.

“Ini sudah masuk kategori perbuatan teror,” jelasnya.

“Saya bisa merasakan bagaimana rasa takutnya pengguna jalan karena sedang diteror, bahkan mobil LPSK yang ditumpangi oleh pegawai yang baru saja pulang dari penugasan kegiatan perlindungan hampir menjadi korban amukan,” sambungnya.
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: