logo
×

Minggu, 20 September 2020

Tolak Surat Tilang, Sebagai Gantinya Siswi SMP Dibawa ke Hotel, Digenjot Oknum Polisi

Tolak Surat Tilang, Sebagai Gantinya Siswi SMP Dibawa ke Hotel, Digenjot Oknum Polisi

 


DEMOKRASI.CO.ID - Oknum anggota Polisi Lalu Lintas Polresta Pontianak Kota, Brigadir DY diamankan anggota Propam karena diduga menyetubuhi siswi SMP berinisial SW (15).

Brigadir DY diduga memp3rk0sa SW di hotel Kapuas Darma Pontianak pada Selasa 15 September 2020.

Peristiwa itu bermula ketika korban mengendari kendaraan berboncengan dengan temannya melintas di Jalan Sultan Hamid dekat perempatan hotel Garuda.

Korban bersama temannya berkendara tidak menggunakan helm. Keduanya dihentikan dan diamankan oleh pelaku di Pos Garuda.

Pelaku hendak memberi surat tilang kepada korban karena melanggar. Namun korban menolak. Pelaku kemudian meminta teman korban untuk pergi, sementara korban tetap tinggal di pos tersebut.

Setelah teman korban meninggalkan pos Garuda, sekitar pukul 16.00 pelaku membawa korban ke Hotel Kapuas Darma. Pelaku memesan kamar dan membawa masuk korban ke dalam kamar.

Pelaku yang diketahui masih pakaian dinas, melakukan tindakan tidak terpuji. Korban disetubuhi di kamar hotel.

Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku meninggalkan korban seorang diri hingga akhirnya korban ditemukan temannya.

Perbuatan bejat pelaku akhirnya diketahui oleh orangtua korban. Bersama korban kasus itu telah dilaporkan ke Polresta Pontianak.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Komarudin belum bersedia memberikan penjelasan secara rinci terkait kejadian tersebut.

“Nanti saja, nanti dikabarin,” kata Komarudin.

Komarudin menyatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan.

“Sabar ya, masih didalami,” kata Komarudin melalui pesan Whatsapp.

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: