logo
×

Sabtu, 24 Oktober 2020

Buruh Tantang Menteri-menteri Debat Publik soal Omnibus Law

Buruh Tantang Menteri-menteri Debat Publik soal Omnibus Law

 


DEMOKRASI.CO.ID - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memberikan ajakan terbuka kepada Menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju yang turut menyusun Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja untuk menggelar debat publik.

Debat itu bertujuan untuk saling membandingkan pandangan buruh dengan pandangan pemerintah terkait Omnibus Law Cipta Kerja, khususnya di klaster ketenagakerjaan.

“Atau kita debat publik sebelum Pak Presiden tanda tangan (berkas final UU Cipta Kerja). Menteri-menterinya kita debat publik. Kalau perlu nggak ada batas waktu, atau 2 jam full. Kan ini ada beberapa referensi, ayo 2 jam full. Silakan hadirkan menteri-menteri terkait, boleh debat,” kata Said dalam konferensi pers virtual, Sabtu (24/10/2020).

Namun, ia meminta debat publik ini dilakukan dua arah, melainkan dari pihak buruh dan pemerintah masing-masing punya kesempatan menyampaikan pandangannya.

“Nggak boleh searah. Nanti kalau menteri diundang, orang ini jangan diundang, dan lain-lain. Nanti takut berdebat sama rakyat,” ujar dia.

Said mengaku, serikat buruh sudah 4 kali diundang dalam diskusi klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja yang diinisiasi Menko Polhukam Mahfud MD. Sayangnya, diskusi selalu berjalan searah.

“Pertemuan ke-3 lebih lengkap, ada Mensesneg Pak Pratikno, Kepala KSP Pak Moeldoko, ada juga Pak Airlangga bahkan di pertemuan ke-4. Kemudian ada juga Bu Ida Fauziyah memaparkan. Tapi kan lagi-lagi searah, kami sampaikan didengar, kemudian diterima. Bagi kami yang penting bukan pertemuannya saja, pertemuan itu penting bagi kita buat dialog. Tapi output daripada pertemuan itu yang kita minta. Kalau hasilnya seperti ini, tentu kami punya untuk menolak,” tegasnya.

Adapun beberapa poin yang ditolak buruh dalam UU Cipta Kerja totalnya mencapai 10 poin, antara lain tentang upah minimum, pesangon, outsourcing, pekerja kontrak, dan sebagainya.

Jikalau pemerintah tak mau melakukan executive review melalui melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), maka buruh akan mengambil jalan lain melalui judicial review.

“Jadi 1 November ada aksi besar-besaran secara nasional, di Jakarta di Istana dan Mahkamah Konstitusi (MK), kalau tanggal 28 Oktober (UU Cipta Kerja) ditandatangani (Presiden Joko Widodo). Pada 1 November kita bawa berkas gugatan ke MK. Sampai kapan? Sampai kita menang dalam proses uji material maupun formil di MK,” urainya.

Tak hanya itu, KSPI juga akan meminta legislative review UU Cipta Kerja ke DPR RI.

“Kami minta wakil rakyat, DPR, mengeluarkan legislatif review. UUD 1945 pasal 20, 21, 22A memperbolehkan, sebagai dasar landasan hukum bahwa DPR bisa melakukan legislatif review. Kalau produk UU ditolak secara meluas, kita minta DPR untuk mencabut UU tersebut, dalam hal ini Omnibus Law Cipta Kerja,” pungkasnya.

Artikel Asli

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: