logo
×

Selasa, 13 Oktober 2020

Lewat UU Ciptaker, Pemerintah Punya Program Bantuan Pesangon

Lewat UU Ciptaker, Pemerintah Punya Program Bantuan Pesangon

 


DEMOKRASI.CO.ID - Ada program baru dari pemerintah yang termaktub dalam omnibus law UU Cipta Kerja. Program ini adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan, yang ditujukan sebagai bantuan pengganti pesangon bagi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa program ini tidak sebatas membayarkan pesangon, tapi juga memberikan bantuan pelatihan kepada pekerja yang di-PHK.

“Jadi nggak cuma bayar pesangon tapi mereka juga diberikan pelatihan,” jelas Airlangga dalam konferensi pers virtual bersama BNPB, Senin (12/10).

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan akan memberikan bantuan insentif selama 6 bulan. Di satu sisi, pemerintah juga memberikan pelatihan kerja bagi korban PHK.

“Mereka dikasih semi bansos sambil pelatihan. Sampai mereka dapat akses pekerjaan baru,” ujar Airlangga.

Artikel Asli

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: