logo
×

Selasa, 20 Oktober 2020

Proses Hukum Kinkin dan Denny Siregar Beda, Ini Alasan Polri

Proses Hukum Kinkin dan Denny Siregar Beda, Ini Alasan Polri

 


DEMOKRASI.CO.ID - Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono menyatakan, perbedaan proses hukum antara tersangka Kinkin Anida dengan Denny Siregar karena kadar kesulitannya. Ia mengibaratkan seperti halnya kasus pembunuhan, ada yang cepat terungkap dan sebaliknya ada yang sulit diungkap.

“Seperti contoh kasus pembunuhan saja, ada yang cepat terungkap ada yang tidak, itu kiasannya seperti itu,” jelas Argo saat ditemui di Kompleks Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (20/10).

Sebelumnya, praktisi dan pengamat hukum, Syahrir Irwan Yusuf menyoroti perbedaan perlakuan antara tersangka Kinkin Anida dengan Denny Siregar. Meski sama-sama diperkarakan akibat postingannya di media sosial tapi proses hukum kedua keduanya jauh berbeda. Maka Syahrir menyebut integritas aparat penegak hukum tengah diuji.

“Melihat dua kasus, aparat penegak hukum sedang diuji integritasnya dalam penegakan hukum. Semoga asas equality before the law berlaku untuk semua warga negara dan tidak tebang pilih,” kata Syahrir.

Kinkin seorang guru ngaji, menyalin tentang 13 poin Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang viral di media sosial ke dalam unggahan Facebook. Kemudian, pada 9 Oktober 2020, Kinkin baru mengetahui bahwa 13 poin UU Cipta Kerja tersebut hoaks. Lantas, Kinkin langsung menghapus status tersebut ditanggal yang sama. Namun, masih di tanggal yang sama pada 9 Oktober 2020, terbit Laporan Polisi.

Kemudian pada 11 Oktober 2020, ustazah itu ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Pada 15 Oktober 2020 Polri merilis pengungkapan tersangka diduga melakukan penghasutan terkait demontrasi penolakan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja. Termasuk di dalamnya Kinkin Anida, dengan tangan diborgol, mengenakan rompi orange khas tahanan, dan dipamerkan ke awak media.

Sedangkan proses kasus hukum Denny Siregar terbilang sangat lamban. Sejak dilaporkan pada 27 Juni 2020 silam, belum sekalipun Denny Siregar dipanggil pihak Kepolisian. Pegiat media sosial itu dilaporkan oleh atas dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, dan perbuatan tidak menyenangkan penggunaan foto tanpa izin.

“Padahal seharusnya tidak demikian, dalam kasus DS (Denny Siregar) yang telah didukung bukti-bukti pendukung yang kuat APH (aparat penegak hukum) sudah dapat menentapkan sebagai tersangka. Sementara Kinkin Anida langsung ditetapkan sebagai tersangka,” terang Syahrir.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Erdi A Chaniago mengatakan, berdasarkan informasi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jabar, polisi sudah dilakukan beberapa kali undangan kepada Denny Siregar. Namun, terlapor masih belum memenuhi undangan itu.

“Ternyata alamatnya berpindah-pindah. Kemarin itu posisinya lagi di Surabaya,”

Artikel Asli

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: