DEMOKRASI.CO.ID - YOUTUBER Rey Utami resmi keluar dari penjara dan bisa berkumpul kembali dengan putra semata wayang dari pernikahannya dengan Pablo Benua.
Rey bebas berdasarkan petikan putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 1327/Pid.Sus/2019/PN.JKT.SEL tanggal 13 April 2020 atas nama RAYIE UTAMI alias REY UTAMI dengan amar putusan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 4 (empat) Bulan.
Meski Rey bebas, dua terpidana lainnya yang sama-sama terlibat dalam kasus video berkonten asusila yang telah merendahkan Fairuz, yaitu Galih Ginanjar dan Pablo masih berada di balik terali besi. Pasalnya, keduanya divonis lebih lama dari Rey. Dimana Pablo diganjar 1 tahun 8 bulan, sedangkan Galih 2 tahun 4 bulan.
Rey yang bebas sejak 8 November 2020, belum mau berkomentar banyak soal kebebasannya juga soal rumah tangganya yang retak saat dirinya dan Pablo sama-sama ditahan.
Rey pun belum mau menjawab pertanyaan banyak orang. Dia ingin fokus menenangkan diri dan mengurus anaknya yang saat masih bayi harus terpisah lantaran kasusnya.
“Hi teman-teman netizen dan rekan-reian pers, mohon maaf ya, saat ini aku belum bisa menanggapi semua pertnyaan dan belum bisa memenuhi undangan kalian. Dikarenakan aku lagi menenangkan diri dulu dan melepas rindu dengan Aaron (anakku). In sya Allah dalam waktu dekat aku bisa menanggapi teman-teman ya, terima kasih atas supportnya,” tulisnya lewat unggahan Instagramnya, Rabu (11/11/2020).
Rey pun memilih menutup kolom komentar unggahannnya itu. “Terima kasih banyak ya atas support teman-teman pers. Semoga Allah senantiasa memberikan berkah yang berlimpah kepada kita semua. Aamin,” pungkasnya.