DEMOKRASI.CO.ID - Mantan Panglima TNI Jenderal (Purnawairawan) Gatot Nurmantyo disebut tetap menerima tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana yang diberikan Presiden Jokowi, meskipun tidak hadir dalam acara penyerahan.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, menjelaskan pemberian tanda gelar tersebut kepada Gatot tetap dilakukan hanya saja yang bersangkutan tidak hadir ke Istana Negara.
“Tadi dalam suratnya Pak Gatot Nurmantyo itu menyatakan menerima, menerima pemberian bintang jasa ini. Tetapi beliau tidak bisa hadir karena beberapa alasan,” kata Mahfud usai acara pemberian tanda jasa dan tanda kehormatan, Rabu, 11 November 2020.
Alasan Gatot, kata Mahfud, lebih kepada situasi pandemi COVID-19. Penyematan di bulan November pula disebut menyesuaikan masa pandemi untuk menghindari kerumunan. Oleh karenanya pemberian tanda jasa itu dilakukan di bulan Agustus sebelumnya.
“Menurut Sekretaris Militer Pak Mayjen Suharyanto harus rampung tahun ini sebagai hak, karena tahun berikutnya sudah ada lagi. Disepakati untuk dipecah dua kali agar tidak berkerumun,” ujar Mahfud.
Mahfud mengatakan, tanda jasa kehormatan kepada Gatot nantinya tetap diserahkan negara melalui Sekretaris Militer Presiden RI.
“(Tetap dikirim). Beliau kan mengatakan di sini ya apa namanya beliau menyatakan menerima ini sehingga hanya tidak bisa hadir penyematannya,” lanjut Mahfud.
Sebelumnya, Kepala Sekretariat Presiden, Heru Budi Hartono, menyatakan Gatot Nurmantyo tidak hadir dalam pemberian anugerah tanda Bintang Jasa Mahaputera pada hari ini.
“Pak Gatot mantan Panglima ada bersurat kepada Bapak Presiden tidak hadir. Nah, isinya mungkin nanti Pak Menko Polhukam yang akan menyampaikan,” kata Heru.
Heru menjelaskan, dengan tidak hadirnya Gatot, gelar tersebut dikembalikan ke negara. Dengan demikian, Gatot sama saja menolak tanda jasa tersebut.
“Jadi kalau tidak hadir ya mungkin tanda jasaya diserahkan ke negara lagi,” kata Heru.