logo
×

Jumat, 20 November 2020

Pimpinan Komisi I: Yang Berhak Bubarkan Ormas Kemenkumham, Bukan Urusan Pangdam

Pimpinan Komisi I: Yang Berhak Bubarkan Ormas Kemenkumham, Bukan Urusan Pangdam

DEMOKRASI.CO.ID - Pernyataan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman yang meminta agar Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan karena dianggap suka mengatur sendiri di Indonesia, menuai polemik.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mengatakan, yang berhak membubarkan sebuah organisasi massa adalah Kementerian Hukum dan HAM, bukan ranahnya TNI atau Pangdam Jaya.

"Kalau FPI adalah ormas, maka yang berhakmembubarkan adalah Kementeria Hukum dan HAM dan Kementerian Dalam Negeri, kira-kira begitu. Bukan urusan Pangdam Jaya-lah itu," kata Abdul Kharis kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (20/11).

Disinggung mengenai pernyataan tegas Pangdam Jaya tersebut dinilai ada unsur politis, Abdul Kharis menjawabnya diplomatis.

Politisi senior PKS ini merasa terkejut dengan pernyataan Pangdam Jaya tersebut.

"Tidak tahu ini, saya juga kaget ada pernyataan-pernyataan begini. Ya tidak tahu (berunsur politis), nanti kita cari konfirmasinya," kata Abdul Kharis.

Yang jelas, lanjut Abdul Kharis, dia menegaskan bahwa bukan tupoksi TNI untuk menurunkan baliho, apalagi meminta agar sebuah organisasi massa dibubarkan.

"Itu bukan tugas dia. Tugas dia boleh membantu, misalnya aspek keamanan, kemudian Satpol PP enggak berani berangkat sendiri, boleh. Tapi mestinya yang dimintai bantuan polisi dulu lah. Gitu. Jangan ini polisinya elegan, tentaranya malah seperti ini," tandasnya.

Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman sebelumnya mengatakan bahwa pencopotan baliho Habib Rizieq merupakan perintahnya. Dia menyebut baliho itu beberapa kali diturunkan tapi dipasang lagi.

"Ada berbaju loreng menurunkan baliho Habib Rizieq, itu perintah saya. Karena berapa kali Pol PP menurunkan, dinaikkan lagi. Perintah saya itu," kata dia.

Tidak sampai di situ, Dudung juga menegaskan semua pihak harus taat terhadap hukum yang ada di Indonesia. Bahkan, Dudung menyebut, apabila FPI tidak taat terhadap hukum, bisa dibubarkan. (RMOL)

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: