logo
×

Selasa, 29 Desember 2020

PN Jaksel Perintahkan Polisi Lanjutkan Kasus Chat , PA 212: Innalillahi, Ngotot Betul Ngerjain HRS

PN Jaksel Perintahkan Polisi Lanjutkan Kasus Chat , PA 212: Innalillahi, Ngotot Betul Ngerjain HRS

DEMOKRASI.CO.ID - Perintah Majelis Hakim PN Jakarta Selatan kepada Polda Metro Jaya untuk melanjutkan kasus dugaan chat mesum yang melibatkan Habib Rizieq Shihab membuat Persaudaraan Alumni (PA) 212 geleng-geleng kepala.

Ketua Umum (Ketum) PA 212, Ustaz Slamet Maarif mengaku geram dengan pihak-pihak yang dianggapnya selalu mengerjai Habib Rizieq Shihab (HRS).

"Innalillahi. Ngotot betul ya mereka kerjain HRS," kata Slamet Maarif kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (29/12).

"Silakan buka aja semua dan lapor terus agar mereka puas," sambung Slamet.

Atas putusan Majelis Hakim PN Jaksel tersebut, Slamet semakin merasa bahwa rezim saat ini semakin menunjukkan ketidakadilan dan terus menerus mengkriminalisasi ulama.

"Patut diduga (tidak adil dan terus mengkriminalisasi ulama)," kata Slamet.

Namun demikian, masih kata Slamet, atas putusan tersebut akan disikapi oleh pengacara Habib Rizieq Shihab.

"Pengacara yang urus," pungkas Slamet.

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan telah resmi memutuskan mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan chat mesum yang menjerat Habib Rizieq.

Putusan itu dibacakan Majelis Hakim pada hari ini, Selasa (29/12) atas gugatan yang dilakukan oleh Febriyanto Dunggio dengan nomor perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.

Atas putusan itu, Majelis Hakim memerintahkan Polda Metro Jaya kembali melanjutkan kasus dugaan chat mesum yang diduga antara Habib Rizieq dengan Firza Husein. (*)

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: