logo
×

Selasa, 29 Desember 2020

SP3 Chat Habib Rizieq Dicabut, Pengacara HRS: Kami Duluan Daftar, Tapi Mereka Diputus Duluan

SP3 Chat Habib Rizieq Dicabut, Pengacara HRS: Kami Duluan Daftar, Tapi Mereka Diputus Duluan

DEMOKRASI.CO.ID - Putusan Majelis Hakim PN Jaksel yang mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan chat mesum Habib Rizieq Shihab, dianggap bermuatan politik.

Hal itu disampaikan oleh pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS), Munarman yang mengaku heran dengan sikap Majelis Hakim PN Jaksel tersebut.

Keheranan yang dimaksud dikarenakan, Habib Rizieq sendiri telah terlebih dahulu mengajukan praperadilan.

Namun, PN Jaksel lebih mendahulukan gugatan yang dilakukan oleh Febriyanto Dunggio dengan nomor perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.

Praperadilan yang diajukan oleh Habib Rizieq lebih dahulu didaftarkan dengan Nomor Register 150.

“Baru mau disidang 4 Januari 2021,” kata Munarman kepada wartawan, Selasa (29/12).

“Sementara praperadilan yang memutuskan SP3 nomor registernya 151, didaftarkan setelahnya. Tapi sudah diputus oleh PN Jaksel. Aneh bin ajaib bukan?” ujarnya.

Sehingga kata Munarman, putusan Majelis Hakim PN Jaksel tersebut lebih bermuatan motif politik.

“Putusan PN Jaksel ini lebih merupakan putusan dengan motif politik dan kepentingan pihak-pihak yang tidak ingin kasus pembantaian 6 Syuhada diungkap tuntas hingga ke para perencananya,” jelas Munarman.

Sementara itu, Ketua Umum PA 212 Ustaz Slamet Maarif mengaku geram dengan pihak-pihak yang selalu mengerjai Habib Rizieq Shihab (HRS), salah satunya soal kasus chat mesum HRS.

Seperti diketahui, perintah Majelis Hakim Praperadilan PN Jakarta Selatan kepada Polda Metro Jaya agar melanjutkan kasus dugaan chat mesum yang melibatkan Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein.

Hal ini membuat Persaudaraan Alumni (PA) 212 menjadi geleng-geleng kepala.

Ketua Umum (Ketum) PA 212, Ustaz Slamet Maarif mengaku geram dengan pihak-pihak yang dianggapnya selalu mengerjai Habib Rizieq Shihab (HRS).

“Innalillahi. Ngotot betul ya mereka kerjain HRS,” kata Slamet Maarif kepada Kantor Berita Politik RMOL (Group Pojoksatu), Selasa (29/12).

“Silakan buka saja semua dan lapor terus agar mereka puas,” jelas Slamet.

Atas putusan Majelis Hakim Praperadilan PN Jaksel tersebut, Slamet semakin merasa bahwa rezim saat ini semakin menunjukkan ketidakadilan dan terus menerus mengkriminalisasi ulama.

“Patut diduga (tidak adil dan terus mengkriminalisasi ulama),” kata Slamet.

Namun demikian, masih kata Slamet, atas putusan tersebut akan disikapi oleh pengacara Habib Rizieq Shihab.

“Pengacara yang urus,” pungkas Slamet. []

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: