logo
×

Senin, 25 Januari 2021

153 WN China Masuk Indonesia pada Masa Pelarangan, Imigrasi: Masuk Kategori yang Diizinkan

153 WN China Masuk Indonesia pada Masa Pelarangan, Imigrasi: Masuk Kategori yang Diizinkan

DEMOKRASI.CO.ID - Pemerintah mengklaim ratusan warga negara (WN) Tiongkok yang masuk pada masa pelarangan sementara atau karantina dari masyarakat asing sudah sesuai dengan aturan.

Direktorat Jenderal Imigrasi memastikan semua WN Tiongkok yang diizinkan masuk Indonesia sudah mengantongi dokumen yang diwajibkan Satgas Penanganan Covid-19.

"Pada Sabtu, 24 Januari 2021, telah mendarat pesawat China Southern Airlines dari Guangzhou dengan membawa 171 penumpang yang terdiri 153 WN RRT, dan 18 WNI," kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh dalam keterangan yang diterima, Senin (25/1).

Ahmad memerinci, dari 153 WN China itu, 150 di antaranya memiliki visa Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP). Sedangkan tiga orang sisanya menggunakan visa diplomatik.

"Seluruh penumpang asing yang mendarat tersebut masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk ke wilayah Indonesia berdasarkan SE Dirjen Imigrasi tentang pembatasan sementara masuknya orang asing ke wilayah Indonesia dalam masa pandemi Covid-19," kata dia.

Ahmad mengklaim, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kepada pendatang tersebut.

Dokumen keimigrasian seluruh penumpang itu pun dinyatakan lengkap.

"Selanjutnya diarahkan oleh Tim Satgas Penanganan Covid-19 menuju tempat karantina," jelas Ahmad.

Seperti diketahui, pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan pelarangan sementara WN asing masuk Indonesia pada 1-14 Januari 2021.

Pelarangan itu sesuai dengan Surat Edaran 4 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Aturan itu kemudian diperpanjang 15-25 Januari 2021. []

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: