DEMOKRASI.CO.ID - Jasa Raharja telah memberikan santunan kepada ahli waris dari 53 korban Sriwijaya Air SJ-182. Masing-masing menerima santunan sebesar Rp 50 juta.
"Jasa Raharja secara aktif terus melakukan pemantauan dan bergabung dengan posko di RS Bhayangkara R. Said Sukanto Kramat Jati Jaktim untuk menindaklanjuti korban yang diumumkan teridentifikasi oleh Tim DVI Polri," ungkap Direktur Operasional Jasa Raharja Amos Sampetoding dikutip dalam keterangan tertulis, Jumat (29/1/2021).
Amos mengatakan sesuai instruksi presiden untuk mempercepat pemberian santunan kepada korban Sriwijaya Air, pihaknya menyerahkan santunan kepada ahli waris yang ada di 13 provinsi dan 25 kota/kabupaten di Indonesia.
"Korban yang telah diumumkan teridentifikasi akan langsung kami hubungi kembali pihak keluarga dan santunan akan kami selesaikan pada kesempatan pertama, walaupun dengan lokasi domisili keluarga yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia" imbuh Amos.
Sebagai informasi, santunan bagi korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ-182 ini merupakan bentuk perlindungan dasar pemerintah. Besaran santuan yaitu Rp 50 juta sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017.(dtk)