logo
×

Selasa, 12 Januari 2021

Berdalih demi Pengobatan Penyakitnya, Pria Ini Paksa 9 Bocah Menyodominya

Berdalih demi Pengobatan Penyakitnya, Pria Ini Paksa 9 Bocah Menyodominya

DEMOKRASI.CO.ID - Pria 51 inisial ES harus merasakan akibat dari kebejatannya terhadap sembilan remaja laki-laki di Medan. Ini setelah korban menguak apa yang mereka alami sejak tahun 2019 dengan dipaksa menyodomi pelaku.

Warga Tanjung Raya, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia itupun diamankan Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, Rabu (6/1/2021) berdasarkan laporan orang tua korban nomor : LP/33/K/I/2021/Spkt Restabes Medan tanggal 5 Januari 2021.

Kasatreskrim Polrestebes Medan Kompol Martuasah Tobing, menjelaskan kasus ini terkuak pada Minggu 20 Desember 2020 saat orang tua korban FS syok mendengar curhatan anaknya yang menjadi keganasan ES. Putranya mengaku kerap dipaksa melayani nafsu pelaku yang kerap minta disodomi.

“Aksi tersangka sejak bulan November 2019 sampai awal Januari 2021 dilakukan di hotel Milala Inn Jalan Binjai,” ujarnya, Senin (11/1/2021).

Mirisnya dari pengakuan korban, dirinya tidak sendiri jadi pemuas nafsu EL melainkan ada banyak teman lainnya. “Korban mengaku masih ada sejumlah delapn orang lainnya yang telah dicabuli oleh pelaku,” lanjut Martuasah.

Berdasarkan keterangan korban pada, Rabu (6/1/2021) siang, polisi bersama warga menangkap ES. Aksi pelaku sendiri disaksikan oleh R yang merupakan anak angkatnya.

Saat pemeriksaan di hadapan kepolisian, ES mengaku perbuatannnya. Dan para bocah yang dicabuli ES pada rentang usia 13-16 tahun.

Para korban mayoritas tetangga pelaku yang mengaku kemaluan mereka dihisap pelaku dan dipaksa memasukkan ke dubur pelaku. “Perbuatan tersebut telah berulangkali dilakukan di dalam kamar hotel,’’ jelasnya.

Polisi sendiri masih terus mendalami berapa banyak pastinya jumlah korban.

Dalam menjalankan aksinya, ES berdalih dirinya memiliki banyak penyakit yang akan sembuh jika diobati dengan disodomi. “Setiap dicabuli oleh tersangka, korban diberi uang antara Rp50 sampai Rp150 ribu,” ungkap Martuasah.

Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan acaman hukumanya 15 tahun penjara. []

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: