logo
×

Jumat, 15 Januari 2021

Selesai Diperiksa Kasus Korupsi Bansos, Ivo Wongkaren Yang Pernah Bekerja Bareng Politisi PDI-P Bungkam

Selesai Diperiksa Kasus Korupsi Bansos, Ivo Wongkaren Yang Pernah Bekerja Bareng Politisi PDI-P Bungkam

DEMOKRASI.CO.ID - Direktur PT Mitra Energi Persada, Ivo Wongkaren bungkam usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih dari enam jam sebagai saksi kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) sembako yang menjerat Juliari Peter Batubara saat menjabat Menteri Sosial (Mensos).

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Ivo keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 18.22 WIB.

Ivo yang menggunakan kemeja warna putih ini bungkam saat dilontarkan berbagai pertanyaan terkait perkara bansos.

Mulai pertanyaan keterkaitannya dengan anggota Fraksi PDI-P DPR RI, Herman Herry, pertanyaan soal keterkaitan goodie bag hingga soal materi pertanyaan dan banyaknya pertanyaan dari penyidik.

"Makasih ya, maaf ya, maaf ya," singkat Ivo sembari mengangkat tangannya yang menandakan menolak menjawab.

Ivo sendiri saat ini tercatat menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Mitra Energi Persada. Ia juga pernah menjabat sebagai Dirut PT Satria Mega Kencana. Di perusahaan itu, Herman Herry menjabat sebagai Komisaris Utama yang mempunyai saham sebesar 26 persen.

Nama Herman Herry sempat disinggung oleh Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto terkait kasus ini. Menurut Satyo, dari hasil bocoran berita acara pemeriksaan (BAP) Juliari dan tersangka Matheus Joko Santoso (MJS) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos, politisi PDI-P itu patut diduga ikut bermain dalam proyek bansos dengan mendirikan beberapa perusahaan baru sebagai vendor penyedia bansos.

"Dari 100 persen yang menjadi vendor bansos, banyak perusahaan yang baru didirikan satu hingga dua bulan dan perusahaan tersebut dimiliki oleh pejabat-pejabat, tidak menutup kemungkinan Herman Herry sebagai politisi PDI Perjuangan ikut di sana," kata Satyo kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (8/1).

Selain nama Herman Herry yang mencuat, juga ada nama politisi PDI-P yang juga menjadi sorotan, yaitu anggota DPR RI Ihsan Yunus. KPK juga telah menggeledah rumah di Jalan Raya Hankam, Cipayung, Jakarta Timur yang diduga milik orang tua Ihsan pada Selasa (12/1).

Di hari yang sama, penyidik juga menggeledah rumah di Perum Rose Garden, Jatikramat, Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat yang merupakan rumah Staf Ihsan.

Tak hanya itu, adik Ihsan pun yang bernama Muhammad Rakyan Ikram Yunus juga telah diperiksa penyidik pada Kamis (14/1). Namun, KPK belum mengungkapkan materi pemeriksaan yang ditanyakan kepada Ikram Yunus.

Dalam perkara ini, penyidik telah memanggil beberapa saksi dari pihak Kemensos lainnya maupun perusahaan yang mendapatkan proyek pengadaan bansos.

Di antaranya, Pepen Nazaruddin selaku Dirjen LinJamsos Kemensos yang telah diperiksa pasa Senin (21/12) dan Rabu (13/1). Selanjutnya, Rajif Bachtiar Amin selaku Direktur Keuangan PT Mandala Hamonangan Sude yang diperiksa pada Rabu (23/12) dan Rabu (13/1).

Kemudian, Achmad Gamaludin Moeksin alias Agam selaku Direktur PT Bumi Pangan Digdaya pada Selasa (29/1). Ubayt Kurniawan selaku Dirut PT Famindo Meta Komunika pada Rabu (13/1). Teddy Munawar selaku Dirut PT Anomali Lumbung Artha pada Selasa (12/1).

Dan dua orang Staf PT Tigapilar Agro Utama, yaitu Imanuel Tarigan pada Senin (4/1) dan Buyung Airlangga pada Jumat (8/1).

Juliari yang juga Wakil Bendahara Umum (Wabendum) DPP PDI-P sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK pada Minggu (6/12) bersama Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos yang juga tersangka penerima suap.

Sedangkan tersangka pemberi suap adalah, Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) selaku Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama dan Harry Sidabuke (HS) selaku swasta.

Dalam perkara ini, Juliari diduga menerima fee sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket sembako. Juliari diduga telah menerima uang suap sebesar Rp 17 miliar yang diberikan oleh tersangka Matheus Joko Santoso sebanyak dua kali.

Yaitu, pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama sebesar Rp 8,2 miliar dan pada periode kedua sebesar Rp 8,8 miliar. (RMOL)

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: