DEMOKRASI.CO.ID - Ketua Ikatan Aktivis 98, Immanuel Ebenezer menilai laporan terhadap pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda yang dilakukan oleh Ketua KNPI Pusat, Haris Pratama tidak sesuai fakta hukum. Untuk itu, Noel sapaan Immanuel akan siapkan ribuan pengacara bela Abu Janda.
“Kami akan menyiapkan 1.000 lawyer untuk menjaga Abu Janda,” kata Noel melalui keterangan tertulisnya pada Senin, 1 Februari 2021.
Menurut dia, pelaporan terhadap Abu Janda terkait dugaan melakukan perbuatan rasis dinilai tidak sesuai fakta hukum. Malah, Noel menuding Haris Pratama sebagai pelapor terkesan membuat suasana panas. Bahkan, seperti ingin menggebuk barisan pendukung Jokowi yang pro demokrasi dan NKRI.
“Sepertinya ada yang cari momentum besar ini. Kita rapatkan barisan kelompok Pro Demokrasi dan pro NKRI untuk Abu Janda,” ujarnya Ketua Umum Jokowi Mania (JoMan).
Harusnya, kata Noel, pelapor Haris tidak perlu ikut campur atau cukup melakukan klarifikasi saja ke Abu Janda. Makanya, ia melihat pengaduan terhadap Abu Jandar ini sarat politik balas dendam. “Beliau kan sudah klarifikasi. Tidak ada kata evolusi yang dimaksud menyerang Natalius Pagai. Haris ini kepedeanlah,” jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, Abu Janda dilaporkan karena diduga menghina Pigai dengan pernyataannya yang mengandung rasis melalui akun Twitter bernama Permadi Arya @permadiaktivis1 oleh Ketua Bidang Hukum DPP KNPI, Medi Rischa Lubis. Laporan tersebut tercatat dalam surat tanda terima laporan Nomor: STTL/30/I/2021/ Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.
Abu Janda dianggap mengejek mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai dengan sebutan evolusi di akun Twitter miliknya. Isi cuitannya, yakni 'Kau @NataliusPigai2, apa kapasitas kau? Sudah selesai evolusi belom kau?'
Atas cuitannya, Abu Janda dilaporkan dengan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektroni, kebencian atas permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP. []