logo
×

Selasa, 16 Februari 2021

Cabuli Santri Berparas Cantik, Kyai Subechan Bilang Kelam*n Perempuan adalah Jalan Mulia

Cabuli Santri Berparas Cantik, Kyai Subechan Bilang Kelam*n Perempuan adalah Jalan Mulia

DEOKRASI.CO.ID - Pimpinan Ponpes Sirojul Ulum di Jombang, Kiai Subechan (50) mencabuli dan menyetubuhi santriwatinya.

Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan, pencabulan dan persetubuhan tersebut dilakukan Kiai Subecjan terhadap para santriwatinya pada 2019-2020.

Tersangka menyasar santriwati berparas cantik yang sedang tidur di asrama putri sendirian.

"Tersangka merasa bernafsu dengan korban yang memiliki paras cantik. Karena tersangka adalah pimpinan pondok sekaligus pengasuh, sehingga dihormati oleh semua santri yang ada di pondok tersebut," kata Agung saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Senin (15/2/2021).

Kiai Subechan justru memanfaatkan ketaatan anak didiknya itu untuk melampiaskan nafsunya. Guna melancarkan aksinya, tersangka membangunkan korban pada tengah malam untuk shalat tahajud.

Usai santriwati menunaikan shalat, tersangka kembali mendatangi korban di kamar asrama putri ponpes yang ada di Kecamatan Ngoro, Jombang itu. Dalam kondisi sepi itu Kiai Subechan mencabuli santriwatinya.

"Para korban ketakutan dan memilih untuk patuh terhadap semua perintah tersangka. Mereka tidak berani melawan ketika dicabuli berkali oleh tersangka," terang Agung.

Hasil penyelidikan sementara yang dilakukan Satreskrim Polres Jombang, santriwati yang dicabuli dan disetubuhi Kiai S berjumlah 6 orang. Yakni 4 santriwati warga Kecamatan Ngoro, Jombang, 1 korban asal Kecamatan Jogoroto, Jombang, serta 1 korban asal Kecamatan Badas, Kediri.

Salah seorang korban ternyata tiga kali disetubuhi Kiai Subechan di ponpes tersebut pada 2020. Yaitu gadis berusia 17 tahun asal Kecamatan Ngoro, Jombang.

Modusnya, Kiai Subechan memberi doktrin menyimpang kepada korban. Dia mengatakan,  alat kelamin perempuan adalah jalan yang mulia. Karena dari situlah para pemimpin dilahirkan.

"Dengan kata-kata itu tersangka selalu meyakinkan korban bahwa melakukan hubungan suami istri adalah suatu hal yang mulia dan akan menjadi orang yang beruntung," ungkap Agung.

Kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap para santriwati di ponpes itu terbongkar berkat laporan dua orang tua santriwati pada 8 dan 9 Februari 2021. Setelah mengumpulkan alat bukti dan keterangan para saksi, polisi meringkus Kiai Subechan pada Selasa (9/2) malam di kediamannya.

Satreskrim Polres Jombang terus mendalami kasus ini. Polisi meyakini jumlah korban akan bertambah menjadi 15 santriwati.

Akibat perbuatannya, Kiai Subechan disangka dengan Pasal berlapis. Yakni Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) dan (2) dan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. []

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: