logo
×

Minggu, 28 Februari 2021

Kasus Jiwasraya, Heru Wajib Balikin Rp 10 T dan Kapal Pinisi Dirampas Negara

Kasus Jiwasraya, Heru Wajib Balikin Rp 10 T dan Kapal Pinisi Dirampas Negara

DEMOKRASI.CO.ID - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menolak permohonan banding bos PT Maxima Integra Investama, Heru Hidayat, sehingga tetap dihukum penjara seumur hidup di kasus korupsi Jiwasraya. Selain itu, Heru wajib mengembalikan uang yang dikorupsinya Rp 10 triliun serta sejumlah asetnya dirampas negara.

"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt Pst tanggal 26 Oktober 2020 yang dimintakan banding tersebut," kata ketua majelis Haryono dalam putusan yang dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Jumat (28/2/2021).

Selain itu, Heru juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 10.728.783.375.000. Jika Terdakwa Heru Hidayat tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun," papar majelis hakim.

Selain itu, aset Heru dirampas negara. Di antaranya:

-Satu unit Apartemen Casa De Parco Tipe Studio G 11-18 di Bumi Serpong Damai Raya (BSD).

-Satu unit Apartemen Senopati Suite Lt. 6 Tipe Bedroom di Jalan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

-Satu unit kapal pinisi milik Terdakwa Heru Hidayat melalui Freddy Gunawan yang berada di Pelabuhan Bira, Tanah Beru Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

-Satu unit unit Apartemen Pakubuwono Lantai 9 Nomor B 09 E Tower Baswood atas nama Ratnawati Wihardjo, Jakarta Selatan.

-Satu unit Apartemen Pakubuwono Signature Unit Satlinwood Nomor 51 D dan 51 H atas nama Ratnawati Wihardjo di Jaksel.

-Satu unit unit Apartemen Setiabudi Skygarden atas nama Ratna Widuri Ong Tower Sky Tipe 2 Unit 3809, Jaksel.

Dalam kasus itu, PT Jakarta mengubah hukuman mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya Hary Prasetyo dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara. Hary dkk dinyatakan telah melakukan pengelolaan investasi Saham dan Reksa Dana PT AJS yang tidak transparan dan tidak akuntabel.

"Dengan melakukan kesepakatan tanpa ditetapkan oleh Direksi PT AJS dan tanpa analisis yang didasarkan pada data yang objektif, yaitu hanya dengan cara kesepakatan dengan Terdakwa Joko Hartono Tirto, Heru Hidayat, dan Benny Tjokro Saputro sehingga menimbulkan kerugian negara atas investasi saham berupa pembelian 4 saham (BJBR, PPRO, SMBR, dan SMRU) dan investasi reksa dana berupa pembelian 21 reksa dana pada 13 manajer investasi," kata Haryono.(dtk)

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: