logo
×

Selasa, 16 Februari 2021

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo Usul Libur Idul Fitri-Tahun Baru Diperpendek

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo Usul Libur Idul Fitri-Tahun Baru Diperpendek

DEMOKRASI.CO.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengusulkan libur Hari Raya Idul Fitri hingga libur tahun baru diperpendek. Hal itu bertujuan mencegah penyebaran COVID-19 saat libur panjang.

"Nanti akan kami juga mengusulkan supaya libur Idul Fitri, libur Tahun Baru nggak ada -5 atau +5 atau -10 atau +10 mungkin diperpendek saya kira," kata Tjahjo dalam acara Penghargaan Pelayanan Publik Lingkup Polri yang disiarkan di kanal YouTube Kementerian PAN-RB, Selasa (16/2/2021).

Tjahjo mengatakan usulan itu tak lepas dari penerapan protokol kesehatan yang ketat. Selain itu, dibarengi pemberian sanksi terhadap aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri yang berlibur ke luar kota saat hari libur.

"Tapi dengan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin serta sanksi yang tegas baik bagi ASN, bagi TNI, dan bagi Polri yang dia harus bisa memberi contoh dalam menggerakkan dan mengorganisir masyarakat," tuturnya.

Tjahjo mengungkapkan pemangkasan cuti bersama dan pelarangan ASN ke luar kota saat libur panjang efektif mengurangi penambahan kasus COVID-19 di Indonesia. Dia pun berkaca pada kebijakan yang diterapkan saat libur Imlek kemarin.

"Yang kemarin (kasus COVID-19) sudah menurun 25 persen dengan libur Imlek Sabtu Minggu ini," ujar Tjahjo.

Pemerintah sendiri akan melakukan penyesuaian libur dan cuti bersama tahun 2021. Rapat terkait penyesuaian libur dan cuti bersama tahun 2021 itu akan dilakukan pekan depan.

Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 642 Tahun 2020 dan Nomor 4 Tahun 2020 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 disebutkan libur dan cuti bersama 2021 sebagai berikut:

Hari libur nasional 2021

1. Jumat, 1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi

2. Jumat, 12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili

3. Kamis, 11 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

4. Minggu, 14 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943

5. Jumat, 2 April: Wafat Isa Al Masih

6. Sabtu, 1 Mei: Hari Buruh Internasional

7. Kamis, 13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih sekaligus Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

8. Jumat, 14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah

9. Rabu, 26 Mei: Hari Raya Waisak 2565

10. Selasa, 1 Juni: Hari Raya Pancasila

11. Selasa, 20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah

12. Selasa, 10 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah

13. Selasa, 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

14. Selasa, 19 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW

15. Sabtu, 25 Desember: Hari Raya Natal

Cuti bersama

1. Jumat, 12 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

2. Rabu, 12 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

3. Senin, 17 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

4. Selasa, 18 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

5. Rabu, 19 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

6. Jumat, 24 Desember: Hari Raya Natal

7. Senin, 27 Desember: Hari Raya Natal

[]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: