logo
×

Sabtu, 06 Februari 2021

Sambangi Ketum Pemuda Muhammadiyah, Abu Janda Minta Maaf Soal Ucapan Islam Arogan

Sambangi Ketum Pemuda Muhammadiyah, Abu Janda Minta Maaf Soal Ucapan Islam Arogan

DEMOKRASI.CO.ID - Pegiat media sosial, Permadi Arya alias Abu Janda, menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga besar Muhammadiyah atas kegaduhan yang ditimbulkan akibat kasusnya. Yakni tentang cuitan islam arogan, yang saat ini tengah diproses oleh Bareskrim Polri.

Hal itu disampaikan Abu Janda saat bertamu ke kediaman Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Sunanto di Jakarta, pada Sabtu (6/2). Permintaan maaf ini dibuat Abu Janda melalui sebuah video yang dikirim ke awak media.

“Untuk seluruh kiyai Muhammadiyah, untuk kiyai Haedar Nasir, kiyai Anwar Abbas, kiyai Abdul Muti, dan seluruh keluarga besar Muhammadiyah yang saya cintai, nuwun sewu, ngapunten nggih, mohon maaf atas kesalahpahaman ini,” kata Abu Janda.

Dia menjelaskan, cuitan Islam arogan hanya bentuk respons atas cuitan mantan Wasekjen MUI Teuku Zulkarnain, bukan kepada seluruh umat. Selain itu, cuitan itu sendiri dibuat dalam kolom komentar, yang ditujukan khusus kepada Teuku Zulkarnain.

Islam yang dimaksud Abu Janda adalah Islam Wahabi atau pendatang dari Arab Saudi. “Maksudnya Islam yang datang belakangan dari Arab yaitu Islam Wahabi, bukan menggeneralisasi seluruh Islam,” kata Abu Janda.

Dalam video yang sama, Sunanto sebagai pimpinan PP Pemuda Muhammadiyah menyatakan menerima permintaan maaf Abu Janda. Namun, terkait proses hukum yang berjalan, sepenuhnya menjadi kewenangan Polri.

“Karena sudah masuk ke ranah hukum, saya kira biar hukum kepolisian tetap berjalan, dan semoga berdasarkan fakta dengan keadilan dan kejujuran yang putuskan. Tentu Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah tidak ikut campur,” pungkas Sunanto.

Sebelumnya, KNPI melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri. Laporan itu dibuat oleh KNPI dan diterima oleh kepolisian dengan nomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.

Dalam pelaporan ini, Abu Janda diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) dan atau Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 25 ayat (2) dan atau UU Nomor 19/2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian ditambah Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP tentang kebencian permusuhan individu dan atau antar golongan (SARA).

Abu Janda sempat men-twit bernada rasialis terhadap eks Komisioner Komas HAM Natalius Pigai. “Kau @NataliusPigai2 apa kapasitas kau? Sudah selesai evolusi belom kau?” cuit Abu Janda di akun Twitter @permadiaktivis1 pada 2 Januari 2021.

Tidak lama setelah itu, Abu Janda kembali membuat heboh dunia maya. Dalam akun media sosial twitternya Abu Janda mencuitkan bahwa agama Islam adalah agama yang arogan di Indonesia.

“Yang arogan di Indonesia itu adalah Islam, sebagai agama pendatang dari Arab, kepada budaya asli kearifan lokal. Haram-haramkan ritual sedekah laut, sampe kebaya diharamkan dengan alasan aurat,” demikian isi cuitan Abu Janda. (*)

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: