DEMOKRASI.CO.ID - Kebijakan pemerintah melalui Kementerian Sosial dalam memberikan santunan kematian kepada warga yang meninggal dunia akibat Covid-19 sebesar Rp 15 juta mendapat apresiasi.
Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf menghargai kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Sosial (Kemensos) tentang Penanganan Perlindungan Sosial bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19 tersebut.
Hanya saja, Bukhori menyayangkan niat baik itu tidak sejalan dengan praktik yang terjadi di lapangan. Dia tidak ingin kebijakan ini sebatas gimmick yang membuat rakyat gusar.
“Dalam praktik di lapangan, saya hanya menemukan fakta bahwa masyarakat maupun pelaksana dipersulit oleh ketidakpastian dari pemerintah pusat,” tegas Bukhori kepada wartawan, Jumat (19/2).
Untuk memperoleh santunan, keluarga atau ahli waris korban harus melengkapi sejumlah persyaratan administrasi ke Dinas Sosial setempat. Adapun beberapa persyaratan tersebut, yakni surat kematian dari RS setempat dan surat keterangan hasil pemeriksaan yang menyatakan positif Covid-19.
“Terkait surat keterangan hasil pemeriksaan/uji lab, nyatanya masih ada keluarga korban yang mengalami kendala karena tidak bisa memperoleh hasil uji lab. Hal ini cukup beralasan mengingat sejumlah korban Covid-19 tidak sempat melakukan uji lab sebelumnya karena kondisinya yang terlanjur kritis saat masuk ke RS dengan status suspek Covid-19,” katanyq.
“Jika case-nya demikian, apakah ahli waris korban tetap bisa memperoleh haknya? Bagaimana langkah antisipasi Kemensos untuk kondisi extraordinary tersebut?,” imbuhnya.
Lebih lanjut, politisi PKS ini juga mencermati keberjalanan proses penyaluran santunan kepada keluarga korban Covid-19 yang dilakukan sejauh ini oleh Kemensos.
Dalam temuannya saat audiensi dengan Dinas Sosial tingkat Kota/Kabupaten, dia menyesalkan lambatnya proses pencairan dana oleh pemerintah pusat kendati Dinas Sosial telah lama mengajukan sejumlah rekomendasi permohonan ahli waris kepada Kemensos.
Dari informasi yang dihimpun Bukhori, Dinas Provinsi Jawa Tengah bahkan telah menerima sebanyak 2.174 dokumen usulan ahli waris yang diajukan ke Kemensos. Meskipun begitu, dalam catatan yang diterima, hanya 7 warga Jawa Tengah yang baru menerima realisasi pencairan dana santunan dengan rincian; 3 orang untuk Kabupaten Brebes, 1 orang untuk Kabupaten Kendal, 2 orang untuk Kabupaten Blora, dan 1 orang untuk Kabupaten Boyolali.
“Sampai detik ini saya tidak menemukan adanya kejelasan, bahkan keseriusan Menteri Sosial dalam mengawal realisasi program ini. Jika memang tidak jelas sumber dananya, maka seharusnya tidak perlu disampaikan ke masyarakat,” ucapnya.
Sementara di saat yang bersamaan, anggota Baleg DPR ini melanjutkan, ada ribuan masyarakat yang sudah mengajukan permohonan namun nasibnya masih terkatung-katung karena menanti kepastian dari pemerintah.
“Sama halnya dengan para pelaksana di lapangan yang dihadapkan pada situasi dilematis karena masyarakat yang terus menuntut sementara sampai saat ini tidak ada kepastian dari Kementerian Sosial,” sambungnya.
"Rakyat sudah gusar dengan gimmick. Mereka butuh realisasi yang baik,” tandasnya. (RMOL)