DEMOKRASI.CO.ID - Penerbitan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) 3 Menteri yang berisikan perihal pelarangan atribut keagamaan dalam lingkungan sekolah sudah sesuai dengan amanat konstitusi.
Penegasan ini sebagaimana disampaikan Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi, Minggu (7/2).
“Keluarnya SKB 3 Menteri mempertegas jaminan hak kebebasan beragama baik siswa, guru maupun tenaga kependidikan di sekolah,” ujarnya.
Zainut menjelaskan, SKB tiga menteri menjamin adanya hak untuk memilih. Apakah akan menggunakan pakaian seragam dan atribut tanpa atau dengan kekhasan agama tertentu.
“Sehingga dengan ketentuan ini, siswa yang beragama lain dari agama yang dianut mayoritas siswa di sekolah tertentu dijamin hak beragamanya untuk bebas memilih pakaian seragam yang akan dikenakannya,” imbuhnya.
Zainut menambahkan, jaminan itu sejalan dengan ketentuan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan adanya hak kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut kepercayaan dan agamanya.
“Untuk hal tersebut hendaknya masyarakat tidak perlu apriori terhadap penerbitan SKB 3 Menteri, karena tujuannya justru untuk melindungi hak asasi siswa, guru dan tenaga kependidikan di sekolah,” katanya.
Substansi SKB itu, lanjut Zainut, secara tegas tidak ada larangan untuk mengenakan seragam atau atribut agama tertentu.
Yang dilarang adalah pemaksaan mengenakan seragam atau atribut agama di sekolah. Ini artinya negara tetap membolehkan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan mengenakan pakaian sesuai keyakinan agama masing-masing.
“Dengan demikian tuduhan negara melakukan sekularisasi kurang tepat dan berlebihan,” tandasnya.[rmol]