logo
×

Selasa, 02 Maret 2021

KLB Harus Direstui SBY, Pendiri: AD ART PD Dibikin di Kamar!

KLB Harus Direstui SBY, Pendiri: AD ART PD Dibikin di Kamar!

DEMOKRASI.CO.ID - Keputusan terkait penyelenggaraan kongres luar biasa (KLB) ada di tangan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selaku ketua majelis tinggi Partai Demokrat. Meski begitu, Pendiri PD memastikan KLB akan tetap berjalan.

"Jalan dong tetep. Itu kan menurut dia (internal PD), bukan kemauan partai, ini kan bukan perusahaan," kata salah satu pendiri PD, Hencky Luntungan, kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).

Menurut Hencky, secara umum aturan yang ada di AD/ART itu tidak sah karena pembuatan AD/ART itu kata Hencky, tidak melalui pleno.

"Apalagi apa yang disebut majelis tinggi partai itu kan tidak lewat dalam rapat pleno, jadi suka-suka dia aja, bikin di kamar," ujarnya.

"Partai ini kan partai terbuka, jadi boleh aja aklamasi, tapi kalau pembahasan AD/ART, peraturan organisasi, ya jangan bikin di dalem kamar dong, harus ada pleno," lanjut Hencky.

Hencky mengatakan tidak mungkin SBY akan mengabulkan KLB PD. Sebab, SBY menurutnya, akan membela anaknya Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) selaku Ketum.

"AD/ART itu kan dibuat di dalam kamar, liat anak ribut ya bapaknya ikut ngamuk ya pasti dibelain. Jadi kalau dimaksud turun gunung itu bukan membela partai, menyelamatkan anaknya jangan tergoyah, jadilah barang ini dinasti, makanya konstituen ingin menggelar rapat KLB," tuturnya.

Seperti apa AD/ART PD terkait KLB?

Perihal penyelenggaraan KLB termaktub dalam Anggaran Dasar (AD) PD Bab X tentang Permusyawaratan Partai dan Rapat-rapat, tepatnya pada Pasal 81 ayat 4. Berikut bunyinya:

Pasal 81

(4) Kongres Luar Biasa dapat dilaksanakan atas permintaan:

a. Majelis Tinggi Partai, atau

b. Sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah dan 1/2 (satu per dua) dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang serta disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi Partai.

Selain itu, mengenai KLB diatur dalam Pasal 83 Anggaran Rumah Tangga (ART) PD Bab VII tentang Permusyawaratan dan Rapat-rapat. Berikut bunyinya:

Pasal 83

(1) Dewan Pimpinan Pusat sebagai penyelenggara Kongres atau Kongres Luar Biasa.

(2) Kongres Luar Biasa dapat dilaksanakan atas permintaan:

a. Majelis Tinggi Partai, atau

b. Sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah dan 1/2 (satu per dua) dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang dan disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi Partai.

(3) Dalam permintaan tersebut, harus menyebutkan agenda dan alasan-alasan yang jelas diadakannya Kongres Luar Biasa.(dtk)

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: