logo
×

Kamis, 04 Maret 2021

Polri Gugurkan Status Tersangka 6 Laskar FPI, Pengacara Habib Rizieq : Lucu, Maunya Apa Sih !!

Polri Gugurkan Status Tersangka 6 Laskar FPI, Pengacara Habib Rizieq : Lucu, Maunya Apa Sih !!

DEMOKRASI.CO.ID - Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar menanggapi sikap Polri yang dinilai blunder dalam kasus penetapan tersangka 6 laskar FPI.

Menurut Aziz yang juga merupakan salah satu pengacara 6 laskar FPI, kasus penetapan tersangka 6 tersebut kesannya sangatlah lucu.

“Kita mah santai, tapi lucu saja sebenarnya maunya apa. Mungkin tadinya mau serampangan tapi kan nurani dan akal masih ada, jadi ya seperti ini,” kata Aziz saat dihibungi Pojoksatu.id, Kamis (4/3/2021)

Aziz lantas menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada Bareskrim Polri.

Hanya saja ia meminta Polri lebih mengedepankan hati nurani dalam menangani kasus penembakan 6 laskar FPI tersebut.

“Kita lihat saja nanti masih ada kah nurani dan akal bersejalan kelak atau tidak,” tuturnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menghentikan kasus dugaan penyerangan Laskar FPI kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Dengan begitu, tersangka pada enam Laskar FPI tersebut sudah tidak berlaku di mata hukum.

Demikian disampaikan, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Kamis (4/3/2021).

“Kasus di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur,” kata Argo.

Meski diberhentikan, kata Argo, namun saat ini pihaknya tengah mendalami tiga anggota polisi dari jajaran Polda Metro Jaya yang sudah berstatus terlapor dalam dugaan adanya Unlawful Killing di kasus penyerangan Laskar FPI tersebut.

“Dengan instruksi Kapolri untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM. Saat ini masih terus berproses,” ujarnya. []

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: