logo
×

Selasa, 25 Januari 2022

7 Praktik Perbudakan Bupati Langkat: Dikerangkeng hingga Kerja 10 Jam Lebih Tanpa Gaji

7 Praktik Perbudakan Bupati Langkat: Dikerangkeng hingga Kerja 10 Jam Lebih Tanpa Gaji

DEMOKRASI.CO.ID - Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah, mengungkapkan sedikitnya ada tujuh dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam dugaan praktik perbudakan yang dilakukan oleh Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-Angin.

Anis menyebut temuan dugaan pelanggaran HAM ini datang dari warga sekitar yang melihat adanya kerangkeng manusia di halaman belakang rumah Bupati Terbit Rencana.

"Pertama, kami menerima laporan dari masyarakat dari apa yang mereka lihat, lalu ada foto dan video terkait situasi orang-orang yang ada di dalam kerangkeng di belakang rumah Bupati yang kemarin di-OTT KPK," kata Anis, Selasa (25/1/2022).

Kedua, di dalam sel tersebut ada sekitar 40 orang yang digembok dari luar tanpa bisa mengakses dunia luar.

Ketiga, berdasarkan informasi yang diperoleh dari orang-orang yang berada di dalam tersebut, mereka adalah pekerja di perkebunan kelapa sawit milik Bupati.

"Keempat, mereka dipekerjakan lebih dari 10 jam dalam sehari. Kelima, mereka bekerja tapi tidak digaji," ucapnya.

Keenam, lanjut Anis, ada juga dugaan penyiksaan dan penganiayaan terhadap orang-orang yang berada di dalam kerangkeng tersebut.

"Karena sebagian itu ada yang luka dan lebam. Kemudian yang ketujuh mereka makanannya kurang mencukupi karena dua kali makan sehari, sesuai standar kan tiga kali makan," ungkap Anis.

Anis menegaskan, ketujuh temuan awal ini sudah mengarah kepada eksploitasi atau perbudakan yang melanggar hak asasi manusia.

Kemendagri Prihatin Dengan Temuan Sel Isi 40 Orang di Rumah Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin

"Ini mengarah para praktek perbudakan modern karena ada penguasaan dan eksploitasi, orang dipekerjakan tanpa gaji dan hak yang melekat sebagaimana pekerja lainnya," tegasnya.

Dia berharap temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati yang baru menjadi tersangka korupsi KPK ini bisa diinvestigasi dengan jelas oleh Komnas HAM untuk ditindaklanjuti secara hukum. ]suara]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: