logo
×

Rabu, 19 Januari 2022

Edy soal Kabar OTT Bupati Langkat: Saya Bela Anak-anak Jika Benar

Edy soal Kabar OTT Bupati Langkat: Saya Bela Anak-anak Jika Benar

DEMOKRASI.CO.ID - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengaku tetap mendoakan dan meminta publik berpraduga tak bersalah terkait kabar Bupati Kabupaten Langkat Terbit Rencana Perangin-angin terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Eks Pangkostrad itu mengaku belum mengetahui secara pasti kasus itu. Namun, tambah Edy, ada beberapa pejabat yang dibawa KPK.

"Saya belum dapat pastinya tapi ada beberapa pejabat, kadis PU dan staf nya saat ini dibawa KPK. Saya tanya saya telepon belum sempat saya dapatkan, yang pasti karena beda-beda informasinya," kata Edy Rahmayadi, Rabu (19/1).

Dia juga belum mengetahui apa persoalan yang menjerat para pejabat itu sehingga dibawa tim KPK.

"Saya sudah dapat informasi [soal OTT] tapi saya belum tahu apa persoalannya. Semua harus bisa, jangan dulu kita menghukum kalau belum pasti, kita tunggu dulu apa kepastiannya," ucap Edy.

Selain itu, ia juga akan memberikan dukungan dan mendoakan. Selama ini, Edy mengatakan sudah berkali-kali menyampaikan agar kepala daerah tidak melakukan perbuatan pelanggaran hukum.

"Untuk itu biar dipertanggungjawabkan dulu saya akan beri dukungan dan saya akan mendoakan. Karena hal ini sudah berkali saya sampaikan untuk itu biar dipertanggungjawabkan," pungkasnya.

Edy menegaskan akan membela jika memang para pejabat di sana tidak terbukti bersalah. Jika memang bersalah, dia mendorong mereka mempertanggungjawabkannya.

"Yang pastinya saya akan bela anak-anak saya kalau itu memang anak-anak saya benar. Silakan pertanggungjawaban semua yang menjadi tanggung jawabnya. Saya akan monitor nanti setelah saya tahu pasti saya akan sampaikan," ucapnya.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri sebelumnya membenarkan OTT dilakukan pada Selasa (18/1) malam. Tim KPK berhasil menangkap beberapa pihak dalam kegiatan tangkap tangan salah satunya Bupati Langkat.

"Saat ini tim KPK segera melakukan permintaan keterangan dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang diamankan. Waktu yang dibutuhkan KPK maksimal 24 jam untuk menentukan sikap dari hasil seluruh pemeriksaan yang masih berlangsung saat ini," bebernya. [cnn]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: