logo
×

Jumat, 21 Januari 2022

Jangan Memberangus Demokrasi dengan Pelaporan Balik

Jangan Memberangus Demokrasi dengan Pelaporan Balik

Oleh: Hari Bukhari, Wartawan Poskota

PADA pekan lalu tepatnya Senin (10/1/2022) publik dikejutkan dengan pelaporan dari seorang dosen UNJ (Universitas Negeri Jakarta) Ubedilah Badrun ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  terkait tindak pidana korupsi oleh dua anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pengarep.

Ubedilah juga mengatakan, adanya korupsi dan nepotisme (KKN) dari kedua anak presiden tersebut.

Membuat gabungan dengan petinggi perusahaan PT SM pada Februari 2019.

Dugaan KKN tersebut, jelas melibatkan Gibran, Kaesang dan petinggi PT SM karena adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura.

Ubed berkilah tak akan mungkin perusahaan baru, anak presiden mendapat suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura yang berjaring dengan PT SM. Ubed menyebut dua kali diberikan kucuran dana yang angkanya kurang lebih Rp99,3 miliar.

Gibran dan Kaesang membeli sebuah saham di sebuah perusahaan yang angkanya cukup fantastis yakni Rp92 miliar. Kalau bukan sebagai anak presiden rasanya tak akan mungkin dua anak muda ini yang baru mendirikan perusahaan mampu membeli saham dengan angka yang cukup fantastis.

Pada  November tahun lalu, Kaesang Pangarep memang tercatat sempat memborong saham PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP), sebuah perusahaan yang memproduksi makanan beku berbasis udang.

Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), total saham yang dibeli Kaesang Pangarep yakni 188,24 juta lembar saham atau sekitar 8 persen dari total keseluruhan saham yang ditempatkan di perseroan.

Apabila mengacu pada harga saham PMMP per lembarnya Rp 490, maka nilai transaksinya cukup mencengangkan, yakni mencapai Rp 92,2 miliar.

Direktur Utama PT PMMP (Panca Mitra Multiperdana) Tbk Martinus Soesilo dalam keterangan mengatakan menyambut baik adanya kerja sama strategis untuk meningkatkan penetrasi pasar lokal perseoran, khususnya pada sektor UMKM.

Kaesang Pangarep membeli saham di PT Panca Mitra Multiperdana Tbk melalui perusahaan miliknya, PT Harapan Bangsa Kita atau yang lebih dikenal dengan GK Hebat.

Seperti diketahui, GK Hebat adalah perusahaan di bidang pengolahan makanan dan minuman yang menjadi platform akselerator UMKM yang didirikan pada tahun 2019 lalu.

Beberapa merek yang berada di bawah kendali GK Hebat antara lain Sang Pisang, Ternak Kopi, Yang Ayam, Lets Toast, Enigma Camp, dan Siap Mas.

Sebagai informasi, dalam laporannya ke KPK, Ubedillah mengklaim turut menyertakan dokumen yang memaparkan dugaannya itu.

Namun Ubedilah Badrun dilaporkan balik oleh Ketua Umum Relawan Jokowi Mania (Joman) Immanuel Ebenezer ke Polda Metro Jaya menggunakan pasal 317 KUHP tentang pengaduan fitnah. Padahal pasal tersebut merupakan delik aduan. Laporan ini tentu saja dinilai salah kaprah.

Kalau memang mau melapor balik ya tentu saja Kaesang atau Gibran yang melapor, bukan Immanuel. Apa yang dilakukan immanuel ini sebatas mencari sensasi terlebih Gibran yang dilaporkan Ubed mengaku tidak mau mengambil langkah untuk melaporkan balik.

Gibran lebih menghormati hukum ketimbang melakukan tindakan yang justru malah dilakukan oleh orang yang tidak ada sangkut pautnya dengan laporan Ubed.

Belajar dari hal tersebut, hendaknya tidak ada lagi pihak-pihak untuk melakukan tindakan–tindakan non demokratis. Biarkan aparat yang berwenang dalam hal ini KPK menindaklanjuti laporan yang dilakukan Ubed. Ini adalah negara hukum maka biarkan hukum yang membuktikan. Jangan memberangus demokrasi dengan tindakan pelaporan balik. (*)

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: