logo
×

Rabu, 12 Januari 2022

Tulis ‘Allahmu Lemah’ Maka Ferdinand Hutahaean Telah Buat Berita Bohong dan Ujaran Kebencian Sekaligus

Tulis ‘Allahmu Lemah’ Maka Ferdinand Hutahaean Telah Buat Berita Bohong dan Ujaran Kebencian Sekaligus

DEMOKRASI.CO.ID - Ferdinand Hutahaean dijerat dugaan ujaran kebencian dan juga menyebarkan berita bohong atau hoaks dengan menulis Allahmu lemah di status Twitter. Sesungguhnya Allah Maha Kuat.

Salah satu pasal yang menjerat Ferdinand Hutahaean adalah Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pasal itu digunakan polisi karena Ferdinand dinilai menyiarkan berita bohong atau hoax yang berpotensi menimbulkan keonaran melalui cuitannya.

Sementara dugaan ujaran kebenciannya, Ferdinand Hutahaean dijerat dengan UU ITE.

Pasal 45A ayat (2) UU ITE. “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan cuitan Ferdinand Hutahaean soal ‘Allahmu lemah’ merupakan berita bohong.

“Jadi cuitan itu harus lengkap ya. Apa yang dikatakan oleh saudara FH dalam cuitan dengan menggunakan akunnya sendiri itulah alat buktinya,” jelasnya.

“Jadi teman-teman baca sendiri, dengar sendiri, itulah berita bohongnya,” ujar Brigjen Ramadhan saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2022).

Brigjen Ramadhan mengatakan, apabila masyarakat menyebut cuitan ‘Allahmu lemah’ benar, Ferdinand tidak menyiarkan berita bohong. Namun, Ramadhan menyebut hal serupa berlaku sebaliknya.

“Kalau ada yang mengatakan itu benar, berarti itu tidak bohong. Kalau orang mengatakan itu tidak benar, itu adalah berita bohong,” tuturnya.

Brigjen Ramadhan mengungkapkan cuitan Ferdinand tentang ‘Allahmu ternyata lemah’ itulah yang dijadikan alat bukti oleh kepolisian.

“Jadi pernyataan atau statement yang disampaikan oleh Saudara FH itulah yang dijadikan alat bukti,” kata Brigjen Ramadhan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ferdinand ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri.

“Hasil pemeriksaan dokter dari Pusdokes layak dilakukan penahanan,” kata Brigjen Ramadhan. (ral/int/pojoksatu)

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: