logo
×

Kamis, 17 Februari 2022

11 Tewas Dalam Ritual Maut Pantai Jember, Polisi Tetapkan Pemimpin Penyelenggara Jadi Tersangka

11 Tewas Dalam Ritual Maut Pantai Jember, Polisi Tetapkan Pemimpin Penyelenggara Jadi Tersangka

DEMOKRASI.CO.ID - Tragedi meninggalnya 11 orang akibat terseret ombak di Pantai Payangan, Jember terus diselidiki oleh pihak kepolisian.

Peristiwa nahas itu berawal saat 24 orang yang tergabung dalam padepokan Jamaah Tunggal Jati Nusantara diduga menggelar semacam ritual pada Minggu 13 Februari 2022 yang lalu.  

Namun tak disangka ombak pantai selatan yang cukup besar menyeret mereka hingga beberapa menjadi korban meninggal.

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo menyebut telah menetapkan pemimpin ritual maut, Nurhasan sebagai tersangka akibat peristiwa nahas itu.

“Terhadap saudara N [Nurhasan] sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh penyidik,” ujar Hery, Rabu 16 Februari 2022.

Keputusan tersebut hasil dari dua kali gelar perkara dan beberapa keterangan saksi serta alat-alat bukti yang didalami penyidik.

Nurhasan pun sebagai seorang pemimpin juga diyakini sebagai inisiator dari ritual tersebut.

“Penyidik meyakini yang bersangkutan telah terbukti dan terpenuhi unsur pidananya,” ujar Hery dilansir dari CNN Indonesia.

Hingga saat ini, pihak penyidik telah memeriksa delapan orang saksi dari anggota Padepokan Tunggal Jati Nusantara dan yang berada di lokasi kejadian. Ditambah saksi ahli dari pihak BMKG.

“Ditambahkan saksi ahli dari BMKG yang menyatakan bahwa pada saat kejadian memang kondisi ombak di laut selatan atau cuaca saat itu sedang tidak baik,” lanjutnya.

Atas kasus ini, Nurhasan terancam penjara maksimal lima tahun berdasarkan pasal 359 KUHP.

“Pasal 359 KUHP, hukuman di atas 5 tahun penjara,” tutupnya. [terkini]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: