logo
×

Senin, 14 Februari 2022

Kecam Aturan Baru JHT, KSPI: Puluhan Ribu Buruh Akan Lakukan Aksi Unjuk Rasa

Kecam Aturan Baru JHT, KSPI: Puluhan Ribu Buruh Akan Lakukan Aksi Unjuk Rasa

DEMOKRASI.CO.ID - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak pemerintah agar mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Said Iqbal sebagai Presiden KSPI mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa jika aturan baru JHT tidak segera dicabut.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Iqbal saat melakukan konfrensi pers yang berlangsung secara daring pada Sabtu 12 Februari 2022.

“Apabila memang tidak didengar, ya kami terpaksa akan turun ke jalan, puluhan ribu buruh di depan Kementerian Ketenagakerjaan dan serampak di Indonesia, kami akan melakukan aksi unjuk rasa,” kata Said, seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Said juga kerap melihat Ida Wahyuni tak layak untuk menduduki posisi Menteri Ketenagakerjaan dikarenakan kebijakan yang dibuatnya terkesan asal-asalan.

Tak hanya itu, Said bahkan meminta Presiden Jokowi untuk memecat Ida karena hanya mementingkan kepentingan para pengusaha dibandingkan buruh.

“Sebaiknya Presiden Jokowi memecat Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Saya mencatat, Menaker saat ini kerap mementingkan kelompok pengusaha. Bukan buruh atau pekerja,” jelas Said, seperti dikutip dari bisnis.com

“Terbukti dari berbagai kebijakan yang dikeluarkannya,” lanjutnya.

Ia juga mendesak pemerintah untuk kembali menerapkan peraturan lama terkait aturan JHT yang dapat dicairkan satu bulan kemudian jika terkena PHK, karena menurutnya JHT ini adalah pegangan bagi para buruh yang kena PHK.

Sebagai informasi, aturan yang tertuang pada  Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 berisi tentang dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru dapat diambil saat usia pensiun yaitu umur 56 tahun. [terkini]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: