logo
×

Sabtu, 19 Februari 2022

Kronologi Sopir Bunuh Majikan di Nganjuk, Pelaku Ungkap Dendam Kerap Diajak Berhubungan Seksual

Kronologi Sopir Bunuh Majikan di Nganjuk, Pelaku Ungkap Dendam Kerap Diajak Berhubungan Seksual

DEMOKRASI.CO.ID - Belum lama ini, publik dihebohkan dengan seorang pengusaha di Nganjuk Jawa Timur yang berinisial B, ditemukan tewas di garasi mobil di Jalan dr Soetomo, Kelurahan, Payaman.

Jasad korban pertama kali ditemukan oleh saksi berinisial YS yang hendak mengambil mobil di tempat persewaan milik ayah korban.

Selain itu, diketahui pula bahwa Korban tewas dengan kondisi luka tusuk di sekujur tubuh.

Kepolisian pun bergerak cepat dengan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku yang membunuh korban yakni berinisial MYS (28), warga Kota Malang.

MYS ditangkap di salah satu kos di wilayah Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk, Sabtu, 5 Februari 2022 malam sekitar pukul 23.11 WIB.

“Pelaku telah berhasil ditangkap,” Kata Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson.

Boy juga mengatakan, pelaku yang membunuh korban adalah sopir pribadinya.

“Tersangka ini dengan inisial MYS bekerja sebagai karyawan yang bersangkutan, sebagai sopir pribadi yang bersangkutan,” kata Boy. Dikutip dari Kompas. Sabtu, 19 Februari 2022.

Pelaku, sambungnya, baru bekerja dengan korban kurang lebih dua minggu.

“(MYS) baru kurang lebih dua minggu bekerja melayani korban,” ungkapnya.

Boy menceritakan, pembunuhan itu berawal saat korban dan pelaku memakirkan kendraannya di lokasi kejadian.

Keduanya datang ke persewaan garasi mobil sepulang dari toko mebel yang dikelola korban.

“Nah, pada saat masuk ke garasi tersebut langsung dieksekusi oleh si tersangka. Alat yang digunakan adalah satu bilah parang yang dipesan yang bersangkutan (MYS) secara online, kemudian dikirim secara COD, itulah alat yang digunakan,” kata Boy.

Setelah menghabisi korban, sambung Boy, pelaku mengambil kunci toko mebel dari saku korban.

Pelaku kemudian menjarah isi toko dan barang-barang berharga di rumah korban.

Di antara barang yang dijarah MYS yakni sebuah laptop, ponsel, uang tunai kurang lebih Rp 6 jut, dan mobil pikap yang dijual di daerah Blitar.

“Kemudian di dalam rumah yang bersangkutan (tersangka) mengambil harta korban yang ada di dalam kamar. Sehingga ada percikan-percikan darah yang tercecer di seprai kamar korban,” jelasnya.

Sementara itu, dari pengakuannya kepada pihak kepolisian, pelaku mengungkapkan nekat menghabisi nyawa majikannya karena sakit hati kerap dimarahi korban.

“Motif pelaku yaitu adanya rasa sakit hati, ingin balas dendam karena perlakuan dari korban yang kurang kooperatif atau sering memarah-marahi korban,” ungkapnya.

Selain itu, pelaku juga mengaku sering diminta bekerja lembur hingga larut malam. Namun gaji tak diberikan sebagaimana mestinya.

“Bahkan ada beberapa kewajiban-kewajiban korban seperti membayar gaji dan sejenisnya itu tidak dipenuhi oleh korban, sehingga pelaku merasa sakit hati terhadap korban,” ujarnya.

Bukan itu saja, pelaku juga menyimpan dendam kepada korban karena kerap diajak berhubungan seksual sesama jenis.

“Ternyata (korban penyuka) sesama jenis, homo,” kata Boy, Selasa (15/2/2022).

Kepada penyidik, MYS mengungkapkan bahwa ia pernah diajak berhubungan seksual oleh korban sebanyak empat kali.

“Dari pengakuannya sih empat kali, tiga ditolak satu mau enggak mau terpaksa, akhirnya sempat berhubungan badan mereka,” ungkapnya.

Hubungan seksual sesama jenis inilah yang menjadi motif MYS menghabisi nyawa korban B yang tak lain majikannya sendiri.

“Iya (motif MYS) salah satunya itu. Jadi dia dendam dan marah kepada si pelaku. Jadi kalau enggak mau diajak berhubungan badan, dia marah si korban,” ungkapnya.

Saat ini, untuk mempertanggunggjawabkan perbuatannya tersangka sudah ditahan Mapolres Ngajuk.

Atas ulahnya, MYS terancam Pasal 340 KUHP terkait tindak pidana pembunuhan berencana subsider pasal 338 jo pasal 365 ayat 3.

“Dengan ancaman hukuman 15 tahun (penjara) bahkan seumur hidup,” tegasnya. [terkini]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: