logo
×

Kamis, 10 Maret 2022

Ahmad Riza Patria: Pengerukan Kali Tak Ada Hubungannya dengan Pencitraan

Ahmad Riza Patria: Pengerukan Kali Tak Ada Hubungannya dengan Pencitraan

DEMOKRASI.CO.ID - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, membantah jika langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dalam mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang berkaitan gugatan koalisi banjir 2021 sebagai upaya menjaga citra baik institusi.

Menurutnya, pengerukan Kali Mampang dan sungai-sungai di Jakarta merupakan kegiatan rutin. “Nggak ada hubungan pencitraan. Kan kita pernah juga nggak banding. Ada kasus-kasus sebelumnya kita nggak banding,” kata Riza di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/3).

Riza menjelaskan, terkait pengajuan banding tersebut dilakukan agar ada kejelasan mengenai fakta. Sebab, sebagai negara hukum setiap pihak berhak menggunakannya, termasuk Pemprov DKI Jakarta.

“Kalau ada teman-teman yang mengajukan kemudian di PN dimenangkan nggak ada salahnya. Pemprov mengajukan banding supaya lebih jelas nanti kita lihat ada fakta dan datanya,” ucapnya.

Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diwajibkan untuk melakukan pengerukan Kali Mampang, Jakarta Selatan, oleh majelis hakim PTUN Jakarta. Kewajiban itu diputuskan setelah adanya gugatan dari tim advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir 2021.

Kemudian, Pemprov DKI Jakarta mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut. Adapun yang menjadi pertimbangan dasar Pemprov DKI mengajukan permohonan banding adalah ketidakcermatan majelis hakim dalam putusan tersebut.

Salah satunya, dalam melihat dokumen-dokumen yang telah disampaikan Pemprov DKI atas pelaksanaan pengerukan kali di beberapa lokasi, yang sudah selesai dilaksanakan dan kegiatan-kegiatan penanganan banjir lainnya, yang belum dipertimbangkan oleh majelis hakim PTUN.

Permohonan banding tersebut diajukan pada Selasa 8 Maret 2022 yang dipublikasikan melalui akun sipp PTUN Jakarta. Namun, pengajuan banding tersebut direspon oleh kekecewaan perwakilan Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir, Francine Widjojo.

Francine memandang, gugatan tersebut dilakukan oleh warga, karena Anies dinilai tidak melaksanakan kewajibannya mengendalikan banjir melalui normalisasi sungai berdasarkan RPJMN, RPJMD DKI Jakarta, dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta Tahun 2030, khususnya pada Kali Mampang, Kali Krukut, dan Kali Cipinang.

Sehingga, para penggugat mengalami banjir terbesar dan terparah tanggal 19-21 Februari 2021 dengan ketinggian banjir mencapai sekitar 2 meter. (jpc)

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: